Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komisi III DPR Panggil MKMK Siang Ini Terkait Adies Kadir

Muhammad Nasir Djamil mengatakan pihaknya juga akan mendengarkan penjelasan terkait fungsi dan arah kelembagaan MKMK.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komisi III DPR Panggil MKMK Siang Ini Terkait Adies Kadir
YouTube Sekretariat Presiden
DIBAHAS DI DPR - Adies Kadir mengucap sumpah saat pelantikan hakim MK di Istana Negara, Kamis (5/2/2026) lalu. Masalah Adies Kadir akan dibahas Komisi III DPR siang ini dengan memanggil MKMK. 

Ringkasan Berita:
  • Komisi III DPR RI membahas sikap MKMK terkait laporan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Adies Kadir.
  • Adies diusulkan oleh DPR untuk menggantikan posisi Arief Hidayat yang telah pensiun dan kini telah resmi dilantik.
  • DPR juga akan mendengarkan penjelasan terkait fungsi dan arah kelembagaan MKMK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK pada Rabu (18/2/2026).

Berdasarkan agenda resmi DPR RI, rapat tersebut akan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB.

Salah satu agenda utamanya adalah membahas sikap MKMK terkait laporan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Adies Kadir.

Anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil mengatakan pihaknya juga akan mendengarkan penjelasan terkait fungsi dan arah kelembagaan MKMK.

"MKMK ingin kami dengar pendapatnya soal tupoksi dan arah MKMK ke depan dalam mengantisipasi dan menjaga muruah hakim dan institusi MK itu sendiri," kata Nasir saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu.

Adies Kadir Jadi Sorotan

Pemanggilan ini dilakukan di tengah sorotan terhadap pengangkatan Adies Kadir

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, sebanyak 21 akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies ke MKMK.

Mereka mendesak agar Adies diberi sanksi berat berupa pemberhentian.

Kelompok akademisi tersebut menilai pencalonan mantan Wakil Ketua DPR itu sebagai Hakim MK bermasalah secara etik dan hukum.

Adies sendiri diusulkan oleh DPR untuk menggantikan posisi Arief Hidayat yang telah pensiun.

Kamis (5/2/2026) lalu, Adies Kadir telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto jadi hakim MK di Istana Presiden Jakarta.

Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menegaskan bahwa pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi telah sepenuhnya sesuai mekanisme dan tidak menabrak aturan.

Soedeson menjelaskan proses yang terkesan cepat terjadi karena situasi mendesak.

 Komisi III baru menerima informasi pada 21 Januari 2026 bahwa hakim konstitusi Inosentius Samsul akan mendapat penugasan lain, sementara tenggat pengisian jabatan jatuh pada 3 Februari 2026.

Oleh karena itu, Komisi III menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada 26 Januari 2026 yang disiarkan secara terbuka.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas