Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Urai Tumpang Tindih PN dan PTUN, Kajian Ini Tawarkan Parameter Baru Sidangkan PMH Pemerintah

Kepastian hukum dalam penyelesaian perkara perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah menjadi sorotan penting.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Urai Tumpang Tindih PN dan PTUN, Kajian Ini Tawarkan Parameter Baru Sidangkan PMH Pemerintah
HO/IST
Managing Partner Kantor Hukum Eman Achmad & Co, Eman Achmad Sulaeman dalam kajian doktoralnya secara khusus membedah kompetensi absolut pengadilan negeri dalam menangani perkara perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad). 

Ringkasan Berita:
  • Ketidakpastian hukum dalam penanganan perkara perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad), akibat tumpang tindih kewenangan antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) disorot.
  • Usulan penerapan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) bagi pemerintah ketika mengendalikan risiko kebijakan publik.
  • Sehingga beban pembuktian tidak dibebankan kepada warga, demi memperkuat perlindungan hukum sekaligus kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepastian hukum dalam penyelesaian perkara perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah menjadi sorotan penting, seiring meningkatnya interaksi antara negara, warga negara, dan dunia usaha.

Isu ini dinilai krusial untuk memastikan perlindungan hukum yang adil sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan antar lembaga peradilan.

Managing Partner Kantor Hukum Eman Achmad & Co, Eman Achmad Sulaeman, mengangkat persoalan tersebut dalam kajian doktoralnya yang secara khusus membedah kompetensi absolut pengadilan negeri dalam menangani perkara perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).

Penelitian ini mengulas dinamika hukum pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, yang dalam praktiknya kerap memicu perdebatan mengenai batas kewenangan antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam penyelesaian perbuatan melawan hukum oleh pemerintah.

“Dalam praktik, masih sering terjadi ketidakpastian forum. Gugatan yang seharusnya diperiksa oleh Pengadilan Negeri justru dinyatakan sebagai kewenangan PTUN, dan sebaliknya. Kondisi ini berpotensi merugikan para pencari keadilan,” ujar Eman.

Melalui pendekatan sosio-legal, penelitian ini mengombinasikan analisis peraturan perundang-undangan, yurisprudensi Mahkamah Agung, data perkara, serta wawancara mendalam dengan hakim agung, akademisi, dan praktisi hukum.

Rekomendasi Untuk Anda

Hasil kajian menegaskan bahwa Pengadilan Negeri memiliki kompetensi absolut untuk mengadili perkara perbuatan melawan hukum oleh pemerintah dalam konteks tertentu, khususnya yang berkaitan dengan perbuatan yang mengakibatkan kerugian pada hak perseorangan dan harta kekayaan warga masyarakat.

Menurut Eman, kunci utama terletak pada kejelasan parameter dalam menilai perbuatan pemerintah.

“Parameter yang jelas sangat dibutuhkan untuk menentukan kapan pengadilan negeri mempunyai kewenangan mengadili suatu perkara perbuatan melawan hukum oleh pemerintah dan kapan hal tersebut menjadi kewenangan mengadili pengadilan tata usaha negara. Tanpa itu, kepastian hukum akan selalu menjadi persoalan,” ujarnya.

Memperhatikan fenomena perebutan kompetensi tersebut, dalam disertasinya, Eman menyarankan kepada Mahkamah Agung untuk mencabut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 dengan pertimbangan bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 memuat ketentuan-ketentuan yang telah menimbulkan salah tafsir yang mengisyaratkan seolah-olah bahwa perbuatan melawan hukum oleh pemerintah adalah hanya kompetensi absolut PTUN di mana dalam praktik di lapangan saat  ini telah terjadi kebingungan dalam menerapkan domain peradilan mana dalam penyelesaian perkara perbuatan melawan hukum oleh pemerintah.

Dalam rumusannya, Eman menetapkan parameter aplikatif yang merujuk pada unsur-unsur Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, diperkuat oleh yurisprudensi dan doktrin hukum yang berkembang.

Ia juga menemukan dasar yang memungkinkan penerapan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) terhadap pemerintah dalam situasi tertentu, khususnya ketika negara menguasai atau mengendalikan risiko yang berpotensi mengakibatkan kerugian pada hak perseorangan dan harta kekayaan warga masyarakat.

“Ketika negara berada pada posisi pengendali risiko atas suatu akibat yang merugikan hak perseorangan atau hak atas harta kekayaan warga masyarakat, maka beban tanggung jawab pemerintah bersifat mutlak dan beban pembuktian tidak seharusnya berada pada sisi warga negara. Prinsip keadilan menuntut adanya mekanisme pertanggungjawaban yang lebih memperhatikan kepentingan warga masyarakat sebagai korban,” jelas Eman.

Pendekatan ini dinilai penting tidak hanya untuk memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara, tetapi juga untuk memberikan kepastian dan rasa aman bagi dunia usaha dalam berinteraksi dengan suatu kebijakan dan tindakan pemerintah. 

Eman menambahkan di sisi pemerintah hasil penelitian ini akan berguna bagi pemerintah dalam melakukan manajemen risiko atas perbuatan-perbuatan atau kebijakannya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas