Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Urai Tumpang Tindih PN dan PTUN, Kajian Ini Tawarkan Parameter Baru Sidangkan PMH Pemerintah

Kepastian hukum dalam penyelesaian perkara perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah menjadi sorotan penting.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Urai Tumpang Tindih PN dan PTUN, Kajian Ini Tawarkan Parameter Baru Sidangkan PMH Pemerintah
HO/IST
Managing Partner Kantor Hukum Eman Achmad & Co, Eman Achmad Sulaeman dalam kajian doktoralnya secara khusus membedah kompetensi absolut pengadilan negeri dalam menangani perkara perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad). 

Kebijakan pemerintah itu harus dibuat dengan mempertimbangkan apakah dampaknya dapat menimbulkan risiko yang mengakibatkan kerugian pada hak perseorangan atau harta kekayaan warga masyarakat.

Eman mengusulkan agar pemerintah harus terlebih dahulu melakukan analisis dengan menggunakan parameter yang ditawarkan dalam disertasinya untuk menilai apakah kebijakan-kebijakan atau tindakan-tindakan pemerintah yang ada saat ini atau yang akan dilakukan, akan menimbulkan risiko yang merugikan warga masyarakat dan kemudian melakukan mitigasi risiko tersebut sejak awal jika ada.

Sebagai profesional manajemen risiko hukum, Eman mengingatkan pemerintah agar berhati-hati jika kendali atas risiko tersebut hanya berada di pemerintah maka pemerintah harus bertanggung jawab secara mutlak atas perbuatannya yang mengakibatkan kerugian kepada warga masyarakat.

Pemerintah tetap bertanggung jawab meskipun tidak ada kesalahan dalam perbuatannya tersebut. Kebijakan-kebijakan yang berdampak terhadap lingkungan seperti kebijakan atau peraturan terkait pembukaan lahan hutan, kebijakan makanan bergizi gratis atau kebijakan pembatasan kepada swasta pengelola bahan bakar minyak untuk mengimpor bahan bakar minyak, merupakan beberapa contoh kebijakan pemerintah yang berpotensi dapat diterapkannya pertanggungjawaban pemerintah secara mutlak apabila akibat kebijakan tersebut kemudian berdampak pada timbulnya kerugian pada hak perseorangan atau harta kekayaan warga masyarakat.

Baca juga: Babak Akhir Sidang Hasto di MK, Pemerintah Tegaskan UU Tipikor Tidak Perlu Tafsir ‘Melawan Hukum’

Ke depan, Eman berharap gagasan hukum yang ia tawarkan dapat menjadi rujukan praktis bagi aparat penegak hukum, hakim, serta pembuat kebijakan dalam membangun sistem peradilan yang lebih konsisten, pasti, dan berkeadilan di Indonesia.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas