PDIP Kritik Ucapan Jokowi Soal UU KPK, Ingatkan Sikap 'Dingin' Pemerintah saat Itu Respons Penolakan
Pernyataan Presiden ke-7 RI, Jokowi, mengenai opsi untuk kembali ke Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama memicu polemik.
Penulis:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menyebut opsi kembali ke UU KPK versi lama, yang memicu polemik di masyarakat.
- PDIP menilai Jokowi terkesan cuci tangan, karena saat revisi UU KPK 2019 ia memiliki kewenangan untuk bersikap lebih tegas.
- Mereka menolak anggapan bahwa revisi UU KPK sepenuhnya inisiatif DPR, sebab pemerintah juga terlibat.
- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, menilai pernyataan Jokowi menimbulkan pertanyaan soal konsistensi kebijakan legislasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, mengenai opsi untuk kembali ke Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama memicu polemik.
Sejumlah kader PDI Perjuangan angkat bicara dan menilai Jokowi terkesan cuci tangan, terlebih sebagai kepala negara saat itu, Jokowi memiliki ruang politik dan kewenangan konstitusional untuk bersikap lebih tegas, terutama ketika gelombang penolakan publik terhadap revisi UU KPK menguat pada 2019.
Sejumlah kader banteng yang bersuara menilai, sikap Jokowi yang belakangan menyatakan bahwa revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR dianggap tidak sepenuhnya tepat.
Mereka menegaskan bahwa dalam sistem presidensial, pemerintah tetap menjadi bagian dari proses pembahasan dan pengesahan undang-undang bersama DPR.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, menilai pernyataan Jokowi menghadirkan pertanyaan besar mengenai konsistensi kebijakan legislasi.
Wayan mempertanyakan apakah langkah ini patut dibaca sebagai sinyal politik atau justru pengakuan implisit atas kegagalan kebijakan di masa lalu.
Wayan menekankan bahwa revisi UU KPK tahun 2019 merupakan produk kerja sama antara eksekutif dan legislatif. Ia mengingatkan kembali sikap pemerintah saat gelombang penolakan masyarakat terjadi beberapa tahun lalu.
"Presiden Jokowi kala itu terlihat menanggapinya dengan dingin dan tetap melaksanakan apa yang menjadi amanat UU KPK yakni seperti pembentukan Dewan Pengawas atau peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara," ujar Wayan, Rabu (18/2/2026).
Wayan juga mengkhawatirkan pola perubahan hukum yang terlalu fleksibel demi kepentingan politik sesaat, karena hal tersebut dapat merusak tatanan negara hukum. Menurutnya, stabilitas regulasi sangat penting untuk menjaga integritas lembaga penegak hukum.
"Hari ini direvisi, esok dikembalikan, lusa mungkin diubah lagi. Pola demikian merusak kepastian hukum (legal certainty) dan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola legislasi," tegas legislator tersebut.
Terkait desakan untuk kembali ke aturan lama, Wayan menilai hal itu bukan sekadar urusan teknis hukum, melainkan memiliki dimensi politis yang kuat. Ia berpendapat bahwa persoalan korupsi tidak akan selesai hanya dengan mengubah teks undang-undang tanpa adanya kemauan politik yang konsisten.
"Jika kini muncul wacana untuk kembali ke UU lama, maka persoalannya bukan semata-mata ‘mengoreksi norma’, melainkan sinyal politisasi terhadap KPK," ungkap Wayan.
Lebih dari itu, Wayan Sudirta mengajak semua pihak untuk berhenti terpaku pada masa lalu dan mulai fokus pada penguatan sistem peradilan pidana secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa kemajuan bangsa sangat bergantung pada langkah-langkah yang diambil saat ini untuk masa depan.
"Mari sama-sama membuat Indonesia maju ke depan bukan ke belakang. Kekuasaan tidak abadi, artinya apa yang menjadi langkah kita saat ini dan ke depan yang akan menentukan nasib kita atau bangsa ini ke depan," pungkasnya.
Sebelumnya, saat ditemui awak media di depan lobi Stadion Manahan Solo pada Jumat (13/2/2026), Jokowi menyebut usulan perubahan tugas dan fungsi KPK saat dirinya masih berstatus sebagai Presiden RI itu berasal dari DPR RI, bukan dari dirinya.
Baca tanpa iklan