DPR–Pemerintah Kompak, Kerugian Kuota Internet Hangus Tidak Tepat Dibawa ke MK
Menurut DPR, Pasal 28 UU Cipta Kerja justru menempatkan negara sebagai pengendali struktur pasar, melalui kewenangan penetapan formula tarif
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Eko Sutriyanto
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi bersama istrinya, Wahyu Triana Sari, penjual kuliner daring.
Keduanya mempersoalkan praktik penghangusan kuota internet yang belum terpakai saat masa aktif paket berakhir.
Pemohon menilai kebijakan tersebut merugikan konsumen, khususnya pekerja sektor digital yang bergantung pada koneksi internet.
Mereka menilai Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja memberi kewenangan luas kepada operator untuk menetapkan skema tarif dan layanan, termasuk penghangusan kuota tanpa kewajiban akumulasi sisa kuota.
Didi menyebut kuota internet sebagai alat kerja utama yang kerap terbuang akibat sinyal tidak stabil atau sepinya order, sehingga menimbulkan kerugian ekonomi.
Para pemohon juga menilai kebijakan ini menciptakan ketidakpastian hukum dan mengabaikan hak konsumen, serta membandingkannya dengan listrik prabayar yang tidak mengenal penghangusan saldo. (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow