Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DPR–Pemerintah Kompak, Kerugian Kuota Internet Hangus Tidak Tepat Dibawa ke MK

Menurut DPR, Pasal 28 UU Cipta Kerja justru menempatkan negara sebagai pengendali struktur pasar, melalui kewenangan penetapan formula tarif

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
zoom-in DPR–Pemerintah Kompak, Kerugian Kuota Internet Hangus Tidak Tepat Dibawa ke MK
Istimewa/Dok.MK
KUOTA INTERNET - Suami-istri pemohon beserta kuasa hukumnya saat sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025, Selasa (13/1/2026). DPR RI dan Pemerintah kompak menyatakan persoalan kuota internet hangus bukan isu konstitusional dan tidak tepat diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Pandangan itu disampaikan dalam sidang pengujian materiil Pasal 28 Undang-Undang Telekomunikasi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/2/2026). 

Sebagai informasi, permohonan ini diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi bersama istrinya, Wahyu Triana Sari, penjual kuliner daring.

Keduanya mempersoalkan praktik penghangusan kuota internet yang belum terpakai saat masa aktif paket berakhir.

Pemohon menilai kebijakan tersebut merugikan konsumen, khususnya pekerja sektor digital yang bergantung pada koneksi internet.

Mereka menilai Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja memberi kewenangan luas kepada operator untuk menetapkan skema tarif dan layanan, termasuk penghangusan kuota tanpa kewajiban akumulasi sisa kuota.

Didi menyebut kuota internet sebagai alat kerja utama yang kerap terbuang akibat sinyal tidak stabil atau sepinya order, sehingga menimbulkan kerugian ekonomi.
 
Para pemohon juga menilai kebijakan ini menciptakan ketidakpastian hukum dan mengabaikan hak konsumen, serta membandingkannya dengan listrik prabayar yang tidak mengenal penghangusan saldo. (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
 

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas