DPR–Pemerintah Kompak, Kerugian Kuota Internet Hangus Tidak Tepat Dibawa ke MK
Menurut DPR, Pasal 28 UU Cipta Kerja justru menempatkan negara sebagai pengendali struktur pasar, melalui kewenangan penetapan formula tarif
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- DPR RI dan Pemerintah menyatakan isu kuota internet hangus bukan persoalan konstitusional dan tak tepat diuji di MK
- Norma Pasal 28 UU Telekomunikasi dinilai hanya mengatur kewenangan penetapan tarif, bukan teknis layanan.
- Penghangusan kuota disebut konsekuensi kontrak layanan antara operator dan pelanggan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI dan Pemerintah kompak menyatakan persoalan kuota internet hangus bukan isu konstitusional dan tidak tepat diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pandangan itu disampaikan dalam sidang pengujian materiil Pasal 28 Undang-Undang Telekomunikasi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/2/2026).
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan norma yang diuji hanya mengatur kewenangan pemerintah dalam penetapan tarif. Bukan kebijakan teknis layanan seperti kuota internet.
“Permasalahan yang dipersoalkan oleh para pemohon pada dasarnya berada dalam ranah kebijakan layanan dan hubungan kontraktual antara penyelenggara jasa telekomunikasi dan pelanggan,” kata Hinca.
Menurut DPR, Pasal 28 UU Cipta Kerja justru menempatkan negara sebagai pengendali struktur pasar, melalui kewenangan penetapan formula tarif serta tarif batas atas dan atau batas bawah.
Kebijakan itu ditujukan untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat.
Baca juga: MK Minta Pemerintah dan DPR Buka Data Rupiah Kuota Internet yang Hangus Tiap Tahun
“Jika kemudian Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Telekomunikasi dimaknai sebagaimana permintaan para pemohon, maka akan mengakibatkan hilangnya perlindungan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat dari besaran tarif yang tidak wajar,” ujar Hinca.
Sikap senada disampaikan Pemerintah melalui Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Wayan Toni Supriyanto.
Pemerintah menilai dalil pemohon keliru karena mempersoalkan aspek layanan yang tidak diatur dalam norma undang-undang.
“Cakupan norma dalam Undang-Undang a quo tidak mengatur pengelolaan kuota internet, masa berlaku paket data, roll-over kuota maupun mekanisme pengembalian sisa manfaat layanan atau refund,” ujar Wayan.
Ia menegaskan, kuota internet bukan merupakan hak milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Menurut pemerintah, berakhirnya masa berlaku paket data merupakan konsekuensi dari perjanjian layanan yang disepakati konsumen dengan penyelenggara jasa telekomunikasi.
“Berakhirnya masa berlaku paket bukan merupakan pengambilan paksa akibat norma a quo melainkan konsekuensi dari selesainya durasi akses yang telah disepakati oleh konsumen,” ucap Wayan.
Pemerintah juga menilai, apabila kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan dan menurunkan kualitas layanan.
“Apabila kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan, peningkatan biaya operasional serta penurunan kualitas layanan,” pungkas Wayan.
Baca tanpa iklan