Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

MKMK Tegaskan Tetap akan Terima Laporan Etik Adies Kadir

Meskipun DPR RI menyebut MKMK tidak bisa menindaklanjuti laporan soal pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim MK

zoom-in MKMK Tegaskan Tetap akan Terima Laporan Etik Adies Kadir
Tribunnews.com/Fersianus Waku
MKMK DICECAR DPR - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). MKMK tetap akan memproses jika mereka menerima laporan dugaan etik Hakim MK Adies Kadir. 
Ringkasan Berita:
  • Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tetap akan memproses jika mereka menerima laporan dugaan etik Hakim MK Adies Kadir
  • Meskipun DPR RI menyebut MKMK tidak bisa menindaklanjuti laporan soal pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim MK
  • Pertimbangan MKMK dalam sidang fokus pada substansi laporan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tetap akan memproses jika mereka menerima laporan dugaan etik Hakim MK Adies Kadir.

Meskipun DPR RI menyebut MKMK tidak bisa menindaklanjuti laporan soal pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim MK.

Baca juga: MKMK Diserang DPR soal Laporan Etik Adies Kadir, Palguna: Jangan Dianggap Kami Sudah Memutus

"Ya namanya laporan tetap harus diperlakukan sebagaimana layaknya laporan menurut PMK 11/2024," kata Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna saat dikonfirmasi saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).

PMK 11/2024 adalah peraturan tentang MKMK.

Terkait pernyataan DPR, Palguna pun telah buka suara.

MKMK, katanya, menghormati sikap DPR itu.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, pertimbangan MKMK dalam sidang fokus pada substansi laporan.

"Yang jadi bahan pertimbangan MKMK adalah substansi laporan itu, bukan soal-soal lain. Pegangan kami adalah Sapta Karsa Hutama," tegasnya.

Sebagai informasi, DPR RI menegaskan MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses seleksi Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Baca juga: MKMK Periksa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Adies Kadir, Sidang Digelar Tertutup

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, kesimpulan tersebut berasal dari surat pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/117/PW.01/2/2026 yang diterima pimpinan DPR.

Dalam surat tersebut, Komisi III menegaskan bahwa pemilihan Hakim Konstitusi merupakan mandat konstitusional DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945.

"Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh DPR atas nama Adies Kadir," kata Puan saat membacakan surat tersebut. 

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas