MKMK Tegaskan Tetap akan Terima Laporan Etik Adies Kadir
Meskipun DPR RI menyebut MKMK tidak bisa menindaklanjuti laporan soal pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim MK
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tetap akan memproses jika mereka menerima laporan dugaan etik Hakim MK Adies Kadir
- Meskipun DPR RI menyebut MKMK tidak bisa menindaklanjuti laporan soal pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim MK
- Pertimbangan MKMK dalam sidang fokus pada substansi laporan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tetap akan memproses jika mereka menerima laporan dugaan etik Hakim MK Adies Kadir.
Meskipun DPR RI menyebut MKMK tidak bisa menindaklanjuti laporan soal pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim MK.
Baca juga: MKMK Diserang DPR soal Laporan Etik Adies Kadir, Palguna: Jangan Dianggap Kami Sudah Memutus
"Ya namanya laporan tetap harus diperlakukan sebagaimana layaknya laporan menurut PMK 11/2024," kata Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna saat dikonfirmasi saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).
PMK 11/2024 adalah peraturan tentang MKMK.
Terkait pernyataan DPR, Palguna pun telah buka suara.
MKMK, katanya, menghormati sikap DPR itu.
Namun, pertimbangan MKMK dalam sidang fokus pada substansi laporan.
"Yang jadi bahan pertimbangan MKMK adalah substansi laporan itu, bukan soal-soal lain. Pegangan kami adalah Sapta Karsa Hutama," tegasnya.
Sebagai informasi, DPR RI menegaskan MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses seleksi Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Baca juga: MKMK Periksa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Adies Kadir, Sidang Digelar Tertutup
Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, kesimpulan tersebut berasal dari surat pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/117/PW.01/2/2026 yang diterima pimpinan DPR.
Dalam surat tersebut, Komisi III menegaskan bahwa pemilihan Hakim Konstitusi merupakan mandat konstitusional DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945.
"Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh DPR atas nama Adies Kadir," kata Puan saat membacakan surat tersebut.