DPR Dinilai Lewati Batas Karena Intervensi MKMK Tangani Dugaan Etik Hakim Adies Kadir
DPR RI dinilai melampaui batas sebab melakukan intervensi hingga ke ranah kekuasaan kehakiman.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- Komisi III DPR RI memanggil Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK pada Rabu (18/2/2026) kemarin
- Tujuannya membahas sikap MKMK terkait laporan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Adies Kadir.
- Pengamat menilai DPR RI dinilai melampaui batas sebab melakukan intervensi hingga ke ranah kekuasaan kehakiman.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI dinilai melampaui batas sebab melakukan intervensi hingga ke ranah kekuasaan kehakiman.
Hal itu ditegaskan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, terhadap DPR yang memanggil Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) ke gedung parlemen Senayan, Jakarta.
Feri menjelaskan, sesuai Pasal 24 UUD 1945, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka.
"Mereka punya subsistem tersendiri yang mengatur untuk memastikan kemerdekaan kekuasaan kehakiman itu," kata Feri saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).
Salah satu subsistemnya adalah MKMK dalam hal memastikan independensi hakim.
DPR dalam proses penunjukkan Adies Kadir sebagai Hakim MK telah menjatuhkan gagasan independensi.
Kini, dengan dipanggilnya MKMK oleh DPR, menunjukkan ihwal tak hanya sistem tapi juga subsistem yang dirusak guna sebuah kepentingan.
"Sekarang MKMK-nya diintervensi pula. Jadi sistem dan subsistemnya sudah hendak dirusak oleh DPR agar dikendalikan berbagai kepentingan," ujar Feri.
Sebagai informasi, DPR RI menegaskan MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses seleksi Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Terkait pernyataan DPR, MKMK pun telah buka suara.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna mengatakan mereka menghormati sikap DPR.
Namun, pertimbangan MKMK dalam sidang fokus pada substansi laporan.
"Yang jadi bahan pertimbangan MKMK adalah substansi laporan itu, bukan soal-soal lain. Pegangan kami adalah Sapta Karsa Hutama," tegas Palguna.
Baca tanpa iklan