Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemerintah Perketat Penanganan Sampah, Target Indonesia Bebas Sampah pada 2029

Moh Jumhur Hidayat menyebut timbunan sampah nasional pada 2026 diperkirakan mencapai 51,8 juta ton, dengan target 63,54% sampah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pemerintah Perketat Penanganan Sampah, Target Indonesia Bebas Sampah pada 2029
Tangkap layar Youtube
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat dalam FGD bertajuk "Masa Depan Pengelolaan Sampah dan Limbah Padat Indonesia: Membangun Tata Kelola Yang Berkelanjutan" yang diselenggarakan secara daring oleh Great Institute, Rabu (13/5/2026) siang. 

Ringkasan Berita:
  • Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan akan serius menangani persoalan sampah dengan menerapkan sanksi tegas berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 bagi pelanggar aturan lingkungan.
  • Moh Jumhur Hidayat menyebut timbunan sampah nasional pada 2026 diperkirakan mencapai 51,8 juta ton, dengan target 63,54 persen sampah terkelola tahun ini dan 100% pada 2029.
  • Pemerintah menilai solusi utama ada di perubahan perilaku dari hulu, seperti mengurangi plastik sekali pakai dan memilah sampah rumah tangga.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan akan sangat serius dalam menangani isu pengelolaan sampah

Kementerian Lingkungan Hidup (LH)/ Badan Pengendali Lingkungan Hidup (BPLH) akan serius menggunakan segala kewenangan dan instrumen agar tercipta Indonesia yang bersih dan berkelanjutan.

Penegasan itu disampaikan oleh Menteri LH/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat dalam FGD bertajuk "Masa Depan Pengelolaan Sampah dan Limbah Padat Indonesia: Membangun Tata Kelola Yang Berkelanjutan" yang diselenggarakan secara daring oleh Great Institute, Rabu (13/5/2026) siang.

Menteri LH menekankan, sesuai UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pihaknya akan menerapkan sanksi terhadap penanggung jawab usaha dan atau jika Pemda tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

"Pasal 114 UU No. 32/2009 penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana 1 (satu) tahun dan denda Rp 1 milyar," kata Jumhur.

Target 2029

Sebelumnya Menteri LH/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat mengemukakan, 

Rekomendasi Untuk Anda

Menteri LH/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat mengemukakan, potensi jumlah timbunan sampaih di Indonesia pada 2026 adalah 51,8 juta ton, dimana 25% menjadi sampah yang terkelola dan 75% masih belum terkelola dengan baik.

Oleh karena itu pengelolaan sampah sebagai agenda lingkungan strategis juga merupakan tantangan yang semakin nyata di Indonesia. 

Ia menegaskan secara nasional pada 2026 ini pemerintah menargetkan 63,54% sampah terkelola, dan 100 persen pada 2029.

Namun Jumhur mengingatkan, permasahan sampah tidak akan tuntas jika hanya mengandalkan hilir atau Tempat Pemrosesan Akhir.

"Kunci keberhasilan pada perubahan perilaku di hulu," kata Jumhur.

Untuk itu Menteri LH/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat mengajak seluruh elemen bangsa dari titik terkecil memulai dengan komitmen mengurangi penggunaan plastik sekali pakai buang, dan menjadikan rumah sebagai unit terkecil pemilahan sampah organik dan anorganik.

Konsultan Regional Indonesia/Malaysia Dicenter for Energy, Ecology and Development, Dwi Sawung, menambahkan masalah pengelolaan sampah kebanyakan ada di daerah kabupaten kota sekitar 75%. Sementara di Kementerian hanya 25%.

"Kotata-kota besar di Indonesia tidak mengelola sampah dengan baik sehingga timbul masalah," kata Dwi.

Ia mengapresiasi pengelolaan sampah di Jakarta yang menurutnya lebih baik karena di hulunya sudah ada pemilahan. Namun sayang di daerah-daerah lain sekitar Jakarta hal ini belum dilakukan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas