Target Pendapatan Dokter Spesialis di RS Pemerintah Picu Sorotan Publik
Kebijakan penetapan target pendapatan dokter spesialis di rumah sakit vertikal milik pemerintah pusat menuai sorotan
Penulis:
Aisyah Nursyamsi
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Kebijakan Kementerian Kesehatan menetapkan target pendapatan bulanan bagi dokter spesialis di rumah sakit vertikal pemerintah pusat.
- Surat Dirjen Kesehatan Lanjutan Nomor KP.03.02/D/0922/2025 mengatur standar kunjungan dan produktivitas dokter periode Februari–Juni 2025.
- BPJS Watch menilai kebijakan ini berpotensi menggeser orientasi pelayanan kesehatan menjadi profit-oriented, sehingga pasien JKN bisa diperlakukan sebagai objek pendapatan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kebijakan penetapan target pendapatan dokter spesialis di rumah sakit vertikal milik pemerintah pusat menuai sorotan dari kalangan pemerhati jaminan sosial.
BPJS Watch menilai kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi orientasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti terbitnya surat Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Nomor KP.03.02/D/0922/2025 tentang Standar Kunjungan dan Revenue Produktivitas Dokter Spesialis RS Kemenkes periode Februari–Juni 2025.
Dalam catatan siangnya, kebijakan ini dikaitkan dengan prinsip penyelenggaraan kesehatan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menekankan asas perikemanusiaan, keadilan, dan pemerataan layanan.
Surat tersebut menetapkan target pendapatan bulanan bagi dokter spesialis di sejumlah rumah sakit pemerintah.
Sebagai contoh, Spesialis Obstetri dan Ginekologi di rumah sakit Group 1 seperti Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, RSUP Dr. Kariadi, RSUP Dr. Sardjito, RS Kanker Dharmais, dan RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, target pendapatan ditetapkan sebesar Rp108.354.333 per bulan.
Sementara itu, Spesialis Obstetri dan Ginekologi di Group 2 seperti RSUP Dr. Hasan Sadikin dan 21 rumah sakit lainnya ditargetkan Rp84.733.84 per bulan.
Untuk Group 3, termasuk RSUP Dr. Tadjuddin Chalid dan enam rumah sakit lain, target pendapatan mencapai Rp107.553.456 per bulan.
Penetapan target juga berlaku bagi subspesialis. Subspesialis Anak Alergi dan Imunologi di rumah sakit Group 1 ditargetkan memperoleh Rp180.616.607 per bulan, sedangkan Group 2 sebesar Rp277.096.162 per bulan.
Menurut BPJS Watch, target tersebut akan menjadi rujukan dalam penilaian kinerja rumah sakit dan tenaga medis berdasarkan capaian pendapatan.
BPJS Watch juga menyampaikan temuan terkait akses layanan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di sejumlah rumah sakit pemerintah.
Organisasi itu menilai orientasi pendapatan berpotensi berdampak pada pelayanan pasien.
“Menjadikan RS Pemerintah sebagai institusi profit yang kecenderungannya mengabaikan asas-asas di atas dengan menjadikan pasien sebagai obyek profit,” tulis Timboel dalam keterangan yang diterima, Kamis (19/2/2026).
Selain kebijakan target pendapatan, BPJS Watch turut menyoroti pemecatan dokter spesialis jantung anak Piprim Basarah Yanuarso dan Rizky Adriansyah yang dinilai berdampak pada kebutuhan layanan kesehatan anak dengan penyakit jantung.