Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Daftar Nama Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan 2026–2031, Ada Nama Lula Kamal

Jajaran baru Dewan Pengawas serta Direksi BPJS Kesehatan periode 2026–2031 ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto atas persetujuan DPR.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Daftar Nama Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan 2026–2031, Ada Nama Lula Kamal
IG @lulakamaldr
Lula Kamal ditetapkan sebagai Dewan Pengawas BPJS Kesehatan. Ia menjadi anggota Dewan Pengawas dari unsur tokoh masyarakat. 

3. Akmal Budi Yulianto (Direktur)

4. Bayu Teja Muliawan (Direktur)

5. Fatih Waluyo Wahid (Direktur)

6. Setiaji (Direktur)

7. Vetty Yulianty Permanasari (Direktur)

8. Sutopo Patria Jati (Direktur)

Peran dan Fungsi Dewan Pengawas Sesuai UU 24/2011 tentang BPJS, berfungsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS.

Rekomendasi Untuk Anda

Tugasnya meliputi pengawasan kebijakan dan kinerja Direksi, pengawasan pengelolaan serta pengembangan Dana Jaminan Sosial, pemberian saran dan pertimbangan kepada Direksi, serta penyampaian laporan pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.

Dalam menjalankan tugas tersebut, Dewan Pengawas berwenang antara lain menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, meminta laporan Direksi, mengakses dan menelaah data penyelenggaraan BPJS, serta memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait kinerja Direksi

Peran dan Fungsi Direksi Direksi

Direksi ini berfungsi melaksanakan operasional BPJS guna menjamin peserta memperoleh manfaat sesuai haknya.

Direksi bertugas mengelola BPJS mulai dari perencanaan hingga evaluasi, mewakili BPJS di dalam dan di luar pengadilan, serta memastikan Dewan Pengawas dapat menjalankan fungsinya.

Dalam kewenangannya, Direksi menetapkan struktur organisasi dan sistem kepegawaian, menyelenggarakan manajemen SDM, menetapkan tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta melakukan pengelolaan dan pemindahtanganan aset sesuai batas nilai yang ditentukan dan mekanisme persetujuan yang diatur dalam undang-undang.
 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas