Balita Tertawa, Ayah Menangis: Momen Haru Usai Vonis Kasus Rumah Sahroni
Tangis pecah di PN Jakarta Utara, balita tertawa ayah menangis usai vonis kasus rumah Sahroni.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Tangis pecah, pelukan rindu mengguncang ruang sidang PN Jakarta Utara
- Balita tertawa, ayah terdakwa menangis di lantai pengadilan
- Vonis lebih ringan, tapi jeritan terdakwa perempuan menggema keras
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ruang sidang utama Koesoemah Atmatja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berubah sendu pada Kamis siang (19/2/2026). '
Usai majelis hakim mengetukkan palu vonis untuk sembilan terdakwa kasus penjarahan dan penghasutan rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni, suasana formal sidang berganti menjadi momen penuh haru ketika para terdakwa bertemu keluarga mereka.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Majelis hakim menjatuhkan pidana 10 bulan penjara kepada enam terdakwa klaster penjarahan: Bhayu Septian, Galih Adityo Nugroho, Syarif Abdul Karim, Afrizal Fikri Irawan, Muhammad Yusuf bin Alm Abdul Rahman, dan Suryana Wijaya Kusuma.
Sementara tiga terdakwa klaster penghasutan—pasangan suami-istri Gita dan Syaiful Bahri, serta Mohammad Rizky Noorsakti—divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Hakim menyatakan mereka terbukti melakukan penghasutan melalui media sosial sebagaimana Pasal 246 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang perlawanan terhadap penguasa umum dengan kekerasan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 2,5 tahun penjara bagi Gita, Syaiful, dan Rizky, serta 1,5 tahun bagi terdakwa lainnya.
Latar Belakang Kasus
Perkara ini bermula dari aksi demonstrasi besar pada Agustus 2025. Ribuan massa turun ke jalan menuntut kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak pada rakyat.
Namun, aksi yang awalnya berlangsung damai berubah ricuh ketika sekelompok orang melakukan perusakan dan penjarahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pejabat publik.
Salah satu rumah yang menjadi sasaran adalah milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Massa merangsek masuk, merusak fasilitas, dan menjarah barang-barang di dalam rumah. Peristiwa itu memicu keprihatinan luas karena dianggap mencederai prinsip demokrasi dan hukum.
Polisi kemudian menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat, baik sebagai pelaku penjarahan maupun penghasutan melalui media sosial. Dari hasil penyidikan, sembilan orang ditetapkan sebagai terdakwa dan kini telah menerima vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Tangis Pecah di Ruang Sidang
Begitu hakim meninggalkan ruangan, para terdakwa keluar dari balik pintu sisi kanan dan langsung menghampiri keluarga yang menanti. Tangisan dan pelukan rindu memecah keheningan ruang sidang.
Ibunda Rizky Noorsakti menangis sambil memeluk erat anaknya.
“Iki nggak ngapa-ngapain orang. Pulang Iki,” ucap sang ibu dengan suara bergetar.
Rizky mencoba menenangkan:
“Udah mama jangan nangis, Iki nanti juga pulang,” katanya sambil mengusap air mata ibundanya.
Baca juga: Kompolnas Minta Polri Dalami Jaringan Bandar Pemasok Narkoba ke AKBP Didik Melalui Sidang Etik
Jeritan Gita
Suasana semakin emosional ketika Gita, terdakwa perempuan, tak kuasa menahan tangis.
Baca tanpa iklan