Alasan Penggugat Minta Status Polri di Bawah Kemendagri, MK Minta Dalil Diperjelas
Syamsul menilai penempatan Polri langsung di bawah Presiden membuka potensi diskriminasi dalam praktik penegakan hukum
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Nuryanti
Ringkasan Berita:
- Tiga advokat menggugat UU Polri ke Mahkamah Konstitusi agar Polri ditempatkan di bawah Kemendagri, bukan langsung di bawah Presiden.
- Mereka menilai posisi saat ini berpotensi membuka ruang intervensi dan diskriminasi dalam penegakan hukum.
- MK memberi waktu 14 hari untuk perbaikan permohonan.
TRIBUNNEWS.COM - Status Kepolisian Republik Indonesia atau Polri diusulkan untuk berada di bawah Kementerian kembali dipertegas oleh para penggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Dalam sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 63/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (19/02/2026), tiga pemohon yakni Christian Adrianus Sihite (Pemohon I), Syamsul Jahidin (Pemohon II), dan Edy Rudyanto (Pemohon III) menghadapi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Anwar Usman dan Arsul Sani.
Diwawancarai setelah sidang, Syamsul Jahidin mengaku semangat dalam memperjuangkan sikap yang ia sebut demi keadilan ini.
"Sikap kami jelas memperjuangkan keadilan, Polri di bawah presiden bukan harga mati. Ini semua demi keadilan dan kesejahteraan rakyat Republik Indonesia," jelasnya kepada Tribunnews.com.
Para pemohon, disebutnya, menguji konstitusionalitas Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yakni Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 30 ayat (4), Pasal 17 ayat (1), serta Pasal 22E ayat (1).
Pasal 8 ayat (1) UU Polri menyatakan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.”
Sementara Pasal 8 ayat (2) menegaskan Polri dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.
Syamsul menyatakan, dalam petitumnya, meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa Polri berada di bawah Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, serta Kapolri bertanggung jawab kepada menteri tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
Syamsul juga menerangkan, sebagai advokat, para pemohon menilai penempatan Polri langsung di bawah Presiden membuka potensi diskriminasi dalam praktik penegakan hukum.
Menurutnya, advokat yang membela pihak oposisi atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah berpotensi diperlakukan berbeda dibandingkan advokat yang menangani perkara pemerintah atau pendukungnya.
Kondisi tersebut, kata dia, dapat mengganggu efektivitas pembelaan hukum dan merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai advokat.
Baca juga: Terima Ribuan Aduan, Mahfud Tegaskan Reformasi Polri Tak Urus Kasus per Kasus, Fokus Benahi Sistem
Para pemohon berpendapat, struktur pertanggungjawaban Polri yang langsung kepada Presiden menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka ruang intervensi kekuasaan.
Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum (rule of law), asas kesetaraan di hadapan hukum, dan jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Mereka juga menekankan bahwa sebagai negara hukum, seluruh aspek penyelenggaraan kekuasaan negara, termasuk penegakan hukum oleh kepolisian, harus tunduk pada prinsip pembatasan kekuasaan dan mekanisme pengawasan yang memadai.
Penempatan Polri langsung di bawah Presiden tanpa perantara kementerian dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
Baca tanpa iklan