Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Alasan Penggugat Minta Status Polri di Bawah Kemendagri, MK Minta Dalil Diperjelas

Syamsul menilai penempatan Polri langsung di bawah Presiden membuka potensi diskriminasi dalam praktik penegakan hukum

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Hakim konstitusi juga memberikan sejumlah catatan dan perbaikan kepada permohonan pemohon dalam sidang tersebut.

Syamsul mengaku siap menerima dan melakukan perbaikan.

"Pemaknaannya kami memang mengambil historical dari negara presidensial pada negara berkembang, tapi memang tadi diminta untuk menambahkan di negara parlementer seperti apa atau kerugiannya apa, impact-nya nantinya kedepannya apa," kata dia.

"Memang ini membutuhkan elaborasi kerja keras jadi nanti kami selain minta di bawah kemendagri juga di bawah keamanan nasional jadi kementerian keamanan nasional legislatif konstitusional dan konstitusional right, jadi nanti diperbaikan kami elaborasi secara komprehensif dan general."

Adapun hakim konstitusi Arsul Sani meminta para pemohon menguraikan lebih komprehensif kedudukan hukum (legal standing) mereka sebagai advokat yang dirugikan oleh berlakunya norma tersebut.

Ia juga menyinggung aspek open legal policy, yakni ruang kebijakan pembentuk undang-undang dalam menentukan desain kelembagaan negara.

Menurut Arsul, para pemohon perlu menjelaskan secara rasional mengapa penempatan Polri di bawah Presiden dianggap bertentangan dengan konstitusi, serta apa urgensi pertanggungjawaban melalui menteri dalam negeri.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu, Enny Nurbaningsih meminta permohonan disederhanakan dan difokuskan pada kerugian konstitusional yang nyata maupun potensial.

Ia menegaskan bahwa tanpa uraian yang jelas mengenai kerugian konstitusional, Mahkamah dapat menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Menutup persidangan, Enny menyatakan para pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan.

Naskah perbaikan harus diserahkan paling lambat Rabu, 4 Maret 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK.

Setelah itu, Mahkamah akan menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan sebelum memasuki tahap pemeriksaan berikutnya.

(Tribunnews.com/ Chrysnha)

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas