3 Terdakwa Eks Petinggi PT PPN Bawa Bunga Mawar Saat Sidang Kasus Minyak Mentah
Pantauan Tribunnews.com, para terdakwa terlihat tiba di ruang sidang Mohammad Hatta Ali sekira pukul 17.06 WIB.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- Kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina tahun 2018-2023 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026) sore.
- Sidang menghadirkan tiga terdakwa mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PPN).
- Saat di ruang sidang terdakwa terlihat masing-masing membawa buket bunga mawar putih.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga terdakwa mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PPN) kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina tahun 2018-2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Ketiga terdakwa menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi usai dituntut masing-masing 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara yang diduga merugikan negara Rp 285 triliun tersebut.
Adapun ketiga terdakwa itu yakni:
- Riva Siahaan selaku eks Direktur Utama Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne selaku Eks VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
- Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat Niaga PT Pertamina Patra Niaga
Pantauan Tribunnews.com, para terdakwa terlihat tiba di ruang sidang Mohammad Hatta Ali sekira pukul 17.06 WIB.
Saat tiba di ruang sidang, mereka langsung disambut teriakan dukungan dari sejumlah kerabat.
"Semangat pak, semangat," ucap para kerabat terdakwa di ruang sidang.
Mendengar hal itu, salah satu terdakwa yakni Riva Siahaan menyambut dukungan kerabatnya itu dengan kepalan tangan ke atas dan memberikan kecupan melalui tangannya.
Tak hanya itu, bahkan ketika Jaksa mulai memanggil ketiga terdakwa untuk duduk di kursi pesakitan, mereka juga terlihat masing-masing membawa buket bunga.
Buket bunga berisikan mawar putih itu mereka bawa saat duduk di kursi terdakwa jelang menjalani proses sidang lanjutan.
Dituntut 14 Tahun Penjara
Tiga terdakwa mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga ini sebelumnya dituntut 14 tahun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018-2023.
Dalam berkas tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Riva, Edward dan Maya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana ketentuan pidana Pasal 603 Jo Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rifa Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan," kata Jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (23/2/2026).
Selain untuk terdakwa Riva, pidana penjara selama 14 tahun itu juga dijatuhkan Jaksa terhadap terdakwa Edward Corne dan Maya Kusmaya.
Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Riva, Edward dan Maya dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana pejara selama 190 hari.
Tak hanya itu dalam tuntutannya, Jaksa juga membebankan ketiga terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun," ucapnya.
Dakwaan Penuntut Umum
Adapun dalam surat dakwaannya jaksa menyebutkan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023.
Untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah yang akan diolah di Kilang Pertamina, fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina Januari 2018 sampai September 2020 dan PT KPI Oktober 2020 sampai Desember 2023 melakukan impor minyak mentah selama periode 2018 sampai 2023.
Pihak-pihak terkait pada Fungsi ISC dan PT KPI menetapkan dan melaksanakan mekanisme impor minyak mentah tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan.
Pelaksanaan itu dengan memberikan persetujuan kepada Trafigura Pte. Ltd. dan Trafigura Asia Trading selaku mitra usaha atau supplier untuk mengikuti pengadaan minyak mentah atau kondensat.
Selanjutnya penetapan sebagai pemenang, meskipun Trafigura Pte. Ltd. sedang dikenakan sanksi tidak dapat diundang untuk mengikuti pengadaan minyak mentah.
Sehingga pelaksanaan pengadaan tidak dilakukan sesuai prinsip dan etika pengadaan.
Penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara pada PT Pertamina (persero) dan/atau PT PPN yang merupakan pengeluaran oleh PT Pertamina (persero) dan/atau PT PPN untuk pembelian/pengadaan impor produk kilang yang lebih besar dari seharusnya yaitu sebesar USD 6,997,110.65.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.