Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengadilan Tinggi Jakarta Periksa Banding Riva Siahaan, 4 Saksi Dihadirkan

PT DKI Jakarta mulai memeriksa perkara banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riva Siahaan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengadilan Tinggi Jakarta Periksa Banding Riva Siahaan, 4 Saksi Dihadirkan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG RIVA SIAHAAN - Sidang perkara banding terdakwa eks Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (29/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mulai memeriksa perkara banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
  • Riva selaku terdakwa hadir langsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bersama tim penasihat hukumnya.
  • Salam sidang banding ini dihadirkan empat saksi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mulai memeriksa perkara banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Riva Siahaan, Rabu (29/4/2026).

Dalam sidang banding ini, Riva selaku terdakwa hadir langsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bersama tim penasihat hukumnya.

Baca juga: Tim Advokat Riva Siahaan Serahkan Memori Banding ke PN Jakpus

Sidang banding tersebut dipimpin oleh Budi Susilo selaku ketua majelis hakim dan empat hakim anggota yakni Agung Iswanto, Maya Marbun, Catur Irinto dan Pandu Budiono.

"Di Tipikor tingkat pertama banding, dan saudara melalui penasihat hukumnya mengajukan banding. Hari ini diperiksa kembali," ucap Hakim Budi di ruang sidang.

Terkait hal ini Hakim menegaskan, pemeriksaan perkara dalam tingkat banding ini pihaknya tidak akan mengulang terhadap apa yang sudah diperiksa di pengadilan tingkat pertama.

 

Rekomendasi Untuk Anda

 

Dia meminta agar para pihak yakni Jaksa Penuntut Umum dan kubu terdakwa untuk menyampaikan pertanyaan kepada saksi terkait hal-hal yang belum pernah dibahas dalam tingkat pertama.

Adapun dalam sidang banding ini, terdapat empat saksi yang hadir. 

Mereka merupakan pejabat di internal PT Pertamina Patra Niaga (PPN) perusahaan yang pernah dihuni Riva sebelum menjadi terdakwa.

Keempat saksi itu yakni:

  • Ardyan Adhitia selaku Manager B2B Marketing Strategi PT PPN
  • Nurul Amalia Lubis selaku Vice President Controller Finance PT PPN
  • Samuel Hamenangan Lubis selaku Manager Mining Industry 
  • Marine Fuel Bussines PT PPN dan Lutfirahman selaku Senior Account Manager Mining PT PPN

Divonis 9 Tahun di Pengadilan Tingkat Pertama

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan 9 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Tak hanya itu majelis hakim juga memutuskan terdakwa Riva Siahaan dihukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar dalam perkara tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara," putus Hakim Ketua Fajar Kusuma di persidangan, PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Majelis hakim juga menyatakan pertimbangan yang memberatkan putusan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas