Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengadilan Tinggi Jakarta Periksa Banding Riva Siahaan, 4 Saksi Dihadirkan

PT DKI Jakarta mulai memeriksa perkara banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riva Siahaan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengadilan Tinggi Jakarta Periksa Banding Riva Siahaan, 4 Saksi Dihadirkan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG RIVA SIAHAAN - Sidang perkara banding terdakwa eks Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (29/4/2026). 

Sementara itu hal yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum serta punya tanggungan keluarga.

Putusan tersebut serupa juga untuk terdakwa eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya.

Sementara itu terdakwa eks Manager Import & Export Product Trading PT Pertamina Persero, Edward Corne dihukum lebih berat 10 tahun penjara, serta pidana denda Rp1 miliar.

 

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas