Eks Kapolres Bima Kota Tulis Surat saat Dipatsus, Isinya Bantah Terima Uang dan Narkoba dari Bandar
AKBP Didik ternyata membuat surat dengan tulisan tangannya sendiri saat tengah menjalani penempatan khusus (patsus).
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- AKBP Didik Putra Kuncoro disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat setelah terbukti menyalahgunakan narkoba hingga penyimpangan seksual
- Hal ini sesuai dengan hasil putusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
- AKBP Didik ternyata membuat surat dengan tulisan tangannya sendiri saat tengah menjalani penempatan khusus (patsus) atas kasus yang menjeratnya tersebut
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat setelah terbukti menyalahgunakan narkoba hingga penyimpangan seksual.
Hal ini sesuai dengan hasil putusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menggelar sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Baca juga: Polri Ungkap Hubungan AKBP Didik Putra dengan Aipda Dianita Agustina, Sebatas Pimpinan dan Staf?
Dalam hal ini, AKBP Didik ternyata membuat surat dengan tulisan tangannya sendiri saat tengah menjalani penempatan khusus (patsus) atas kasus yang menjeratnya tersebut.
“Ada beberapa pernyataan yang ditulis oleh beliau yang mungkin bisa kami sampaikan,” kata pengacara AKBP Didik, Rofiq Ansgari kepada wartawan usai sidang etik.
Baca juga: BREAKING NEWS: Terjerat Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Dipecat Dari Polri
Berikut surat pernyataan yang ditulis AKBP Didik:
Dengan hormat yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si.
Dengan ini menyatakan:
1. Bahwa saya menyatakan, saya tidak pernah memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta uang kepada seseorang yang bernama Ko Erwin.
2. Bahwa saya tidak pernah meminta, memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk bekerja sama dengan pihak manapun, juga termasuk orang yang bernama Ko Erwin. Khususnya dalam hal mengedarkan, maupun memperjualbelikan Narkotika, Psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya.
3. Bahwa saya tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apapun dengan seseorang yang bernama Ko Erwin.
4. Bahwa narkotika dan psikotropika yang terdapat di dalam koper yang ditemukan di rumah Dianita adalah milik saya pribadi. Dan tidak ada hubungannya dengan Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., alias Pak Eki, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar dan penuh tanggung jawab tanpa ada tekanan dari siapapun juga.
Jakarta, 18 Februari 2025.
Yang membuat pernyataan,
Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. AKBP
Baca juga: Kompolnas Minta Polri Dalami Jaringan Bandar Pemasok Narkoba ke AKBP Didik Melalui Sidang Etik
Kronologi Kasus
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Baca tanpa iklan