Sidang Marathon Kasus Korupsi Minyak Mentah, Mulai Kamis Sore dan Berakhir Jumat Dini Hari
Sidang kasus korupsi minyak mentah digelar secara marathon, dimulai pada Kamis (19/2/2026) sore dan berakhir pada Jumat (20/2/2026) dini hari.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Whiesa Daniswara
Ringkasan Berita:
- Sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero digelar secara marathon.
- Sidang tersebut digelar sejak Kamis (19/2/2026) pukul 17.06 WIB hingga Jumat (20/2/2026) pukul 01.15 WIB.
- Adapun sidang itu beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi untuk 9 terdakwa beserta tim penasihat hukum mereka masing-masing.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 digelar secara marathon.
Tercatat sidang tersebut digelar sejak Kamis 19 Februari 2026 pukul 17.06 WIB dan berakhir pada Jumat 20 Februari 2026 sekitar pukul 01.15 WIB dini hari.
Adapun sidang itu beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi untuk 9 terdakwa beserta tim penasihat hukum mereka masing-masing.
Sembilan terdakwa itu yakni:
- Riva Siahaan selaku eks Direktur Utama Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne selaku Eks VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
- Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock dan Produk Optimization PT Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock PT KPI
- Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim
- Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
- Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa.
Berdasarkan pengamatan Tribunnews.com, Hakim Ketua Fadjar Kusuma Aji awalnya membagi sidang tersebut dalam tiga klaster dimana berisikan masing-masing tiga terdakwa.
Adapun klaster pertama yang membacakan nota pembelaan yakni tiga terdakwa yakni Riva Siahaan, Edward Corne dan Maya Kusmaya.
Saat itu hakim menjatahkan pembacaan nota pembelaan bagi masing-masing terdakwa selama 20 menit.
Pembagian jatah itu agar proses persidangan dapat berjalan efisien mengingat waktu yang sudah sore hari dan terdapat terdakwa lainnya yang belum membacakan pleidoi.
Setelah disepakati oleh para pihak, para terdakwa pun akhirnya membacakan nota pembelaan mereka secara bergantian.
Sidang tersebut sempat diskors oleh majelis hakim ketika terdakwa Maya Kusmaya setelah membacakan nota pembelaan.
Baca juga: 3 Terdakwa Eks Petinggi PT PPN Bawa Bunga Mawar Saat Sidang Kasus Minyak Mentah
Diskorsnya sidang itu lantaran berbenturan dengan waktu berbuka puasa mengingat jadwal sidang juga berbarengan dengan dimulainya awal bulan Ramadan.
Kemudian sidang pun dilanjutkan kembali pukul 20.00 WIB.
Pada saat itu sidang dimulai dengan pembacaan nota pembelaan dari terdakwa Edward Corne dan diikuti oleh para penasihat hukum masing-masing terdakwa.
Setelah penasihat hukum selesai membacakan nota pembelaan, sidang klaster pertama itu pun rampung sekira pukul 22.00 WIB.
Baca tanpa iklan