Revisi Undang-undang Sisdiknas Diusulkan Jadi Momentum Perluas Akses Pendidikan
Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) diusulkan menjadi momentum untuk memperluas akses pendidikan.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) diusulkan sebagai momentum memperluas akses pendidikan sekaligus memperkuat tanggung jawab negara dalam menjamin hak belajar seluruh warga.
- Usulan ini muncul dalam peluncuran draf RUU Sisdiknas oleh Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) dalam diskusi publik di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta.
- LMND adalah organisasi mahasiswa yang lahir pasca-Orde Baru.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) diusulkan menjadi momentum untuk memperluas akses pendidikan, sekaligus memperkuat tanggung jawab negara dalam menjamin hak belajar seluruh warga negara.
Usulan tersebut mengemuka dalam peluncuran draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas yang digelar oleh Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) dalam diskusi publik bertajuk “Launching Teknologi dan Draft RUU Sisdiknas: Teknologi dan Pendidikan Kritis” di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) adalah organisasi mahasiswa di Indonesia yang lahir pada masa transisi politik pasca-Orde Baru, sekitar tahun 1998–1999.
Organisasi ini terbentuk dari konsolidasi berbagai komite aksi mahasiswa yang menentang otoritarianisme dan memperjuangkan demokrasi.
Dalam forum tersebut, perluasan akses pendidikan ditegaskan sebagai agenda utama revisi beleid.
Salah satu poin sentral dalam draf yang diluncurkan adalah penerapan wajib belajar 17 tahun yang dimaknai sebagai kewajiban negara menyediakan pendidikan gratis dan berkualitas sejak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga jenjang pendidikan tinggi.
Ketua Umum Eksekutif Nasional LMND periode 2025–2027, Claudion Kanigia Sare, menyatakan bahwa negara tidak boleh lagi membiarkan faktor ekonomi menjadi penghalang bagi anak bangsa untuk mengenyam pendidikan.
Menurutnya, wajib belajar 17 tahun tidak cukup hanya menjadi slogan kebijakan, tetapi harus disertai jaminan pembiayaan penuh oleh negara.
“Wajib belajar 17 tahun harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk memberikan akses pendidikan gratis dari PAUD sampai perguruan tinggi. Pendidikan adalah hak konstitusional rakyat dan fondasi utama pembangunan bangsa,” kata Claudion.
Selain mendorong pendidikan gratis, draf tersebut juga menekankan pentingnya integrasi teknologi dalam sistem pendidikan nasional sebagai bagian dari upaya pemerataan akses.
Pembelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dinilai perlu diterapkan di seluruh jenjang pendidikan, tidak hanya dalam aspek teknis, tetapi juga mencakup etika penggunaan teknologi dan penguatan literasi digital.
Menurut Claudion, tata kelola teknologi pendidikan perlu diatur secara jelas dalam RUU Sisdiknas agar transformasi digital tidak semata-mata dikuasai kepentingan komersial, melainkan benar-benar menjadi instrumen untuk membangun kesadaran kritis dan emansipasi sosial peserta didik.
Sementara itu, dosen Universitas Paramadina, Shiskha Prabawaningtyas, turut menyoroti pentingnya reformasi pendidikan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Dia menekankan bahwa transformasi digital harus diarahkan untuk memperkecil kesenjangan kualitas dan akses pendidikan antarwilayah maupun antar kelompok sosial.
Revisi UU Sisdiknas Dibahas Komisi X DPR
Baca tanpa iklan