Dituntut 14 Tahun, Eks Dirut PT PIS Yoki Firnandi Minta Hakim Pertimbangkan Fakta Sidang
Dalam pembelaannya, Yoki turut memaparkan rekam jejak kariernya selama lebih dari 22 tahun di Pertamina.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- Eks Dirut PT PIS Yoki Firnandi membacakan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan 14 tahun penjara dari jaksa.
- Yoki terjerat dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023
- Dia meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan sebelum menjatuhkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Permintaan itu disampaikan saat Yoki membacakan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan 14 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis malam (19/2/2026).
Dalam pleidoinya, Yoki menyebut dirinya menjadi korban kriminalisasi dan menyinggung pemeriksaan awal yang menurutnya lebih banyak mengarah pada sosok Muhammad Riza Chalid, meski tidak pernah muncul di BAP maupun dakwaan.
“Dengan segala kerendahan hati saya merasakan seakan ditempatkan hanya sebagai objek, bahkan batu lompatan untuk mencapai tujuan tertentu yang hingga hari ini tidak pernah benar-benar saya pahami,” ujar Yoki.
Ia menegaskan tidak pernah memiliki niat jahat maupun menerima keuntungan pribadi.
“Dengan segala kejujuran yang saya miliki, saya tidak pernah melakukan korupsi, tidak pernah mengambil uang negara. Bahkan sesuai dengan dakwaan dan fakta persidangan, saya tidak menerima keuntungan sepeser pun,” kata Yoki.
Terkait dugaan kerugian negara, ia menyebut seluruh hasil penjualan minyak mentah Banyu Urip senilai US$604 juta telah disetor penuh ke kas negara.
“Pertanyaannya, di mana kerugian negara terjadi?” ucapnya.
Yoki menilai sejumlah keputusan yang dipermasalahkan merupakan bagian dari kebijakan bisnis (Business Judgment Rule) saat pandemi Covid-19, serta adanya kesalahpahaman regulasi Permen ESDM yang mengatur hubungan bisnis Pertamina dengan KKKS. Ia juga mempertanyakan perhitungan kerugian negara oleh auditor, khususnya penggunaan komponen “alfa.”
“Alfa bukanlah margin ataupun kemahalan, alfa adalah komponen tidak terpisahkan di dalam harga suatu minyak mentah,” ujarnya.
Beberkan rekam jejak
Dalam pembelaannya, Yoki turut memaparkan rekam jejak kariernya selama lebih dari 22 tahun di Pertamina.
Ia menyebut pernah menjadi Vice President termuda dan kemudian Direktur Utama PIS.
Selama kepemimpinannya, perusahaan mencatatkan setoran pajak Rp3,1 triliun, dividen Rp4,5 triliun, serta laba kumulatif Rp175 triliun.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda replik dan duplik sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Baca tanpa iklan