Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kemenkeu Temui KPK, Bahas Etik dan Mitigasi Skandal Suap Importasi Bea Cukai

Skandal Bea Cukai makin panas: Rp7 miliar bulanan, koper valas miliaran, hingga safe house rahasia. Kemenkeu-KPK bahas etik & mitigasi.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kemenkeu Temui KPK, Bahas Etik dan Mitigasi Skandal Suap Importasi Bea Cukai
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Pejabat Kemenkeu menemui pimpinan KPK membahas etik dan mitigasi skandal suap Bea Cukai. 
Ringkasan Berita:
  • Pejabat Bea Cukai diduga kantongi Rp7 miliar tiap bulan
  • Safe house rahasia simpan koper berisi valas miliaran rupiah
  • Kemenkeu-KPK bahas etik, cegah skandal impor terulang kembali

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Inspektorat Jenderal dan Unit Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (20/2/2026). 

Pertemuan lintas lembaga ini digelar untuk berkoordinasi terkait pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang yang menjerat sejumlah pejabat teras Bea Cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyambut positif langkah proaktif dari Kemenkeu tersebut. 

Ia menyebutkan bahwa pertemuan ini tidak hanya berfokus pada proses hukum yang sedang berjalan, tetapi juga untuk merumuskan langkah mitigasi agar persoalan serupa tidak terulang di masa depan.

"Dukungan dalam proses penyidikan, termasuk etik nantinya yang menjadi ranah di internal Kemenkeu atau Ditjen Bea Cukai," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).

Koordinasi intensif antara Kemenkeu dan KPK ini merupakan buntut dari terbongkarnya skandal manipulasi sistem kepabeanan yang diduga merugikan negara. 

Para tersangka diduga kuat mengatur mesin targeting ke angka 70 persen agar barang-barang impor milik PT Blueray, yang disinyalir berisi barang palsu, KW, dan ilegal, bisa melenggang bebas melalui jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebagai imbalan atas karpet merah tersebut, pejabat Bea Cukai diduga menerima jatah setoran bulanan yang nilainya mencapai Rp7 miliar per bulan.

Baca juga: 3 Tersangka Ditahan, Kini Bareskrim Sita 3 Kantor & 1 Ruko PT DSI Kasus Dugaan Fraud Rp 2,4 T

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dan menahan enam orang tersangka, yaitu Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC; Sisprian Subiaksono (SIS), Kasubdit Intelijen P2 DJBC; dan Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Kemudian John Field (JF), Pemilik PT Blueray (sempat buron dan menyerahkan diri pada 7/2/2026); Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT Blueray.

Dalam proses penyidikannya, KPK telah mengungkap modus penyimpanan uang suap menggunakan safe house atau rumah aman rahasia. 

Sejauh ini, tim penyidik telah menggeledah dua lokasi safe house, yakni sebuah unit apartemen dan sebuah rumah di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Dari rangkaian penggeledahan di safe house, kantor, dan kediaman para tersangka, KPK telah menyita aset dengan nilai fantastis, di antaranya:
 
1. Logam Mulia: Seberat total 5,3 kilogram.
2. Valuta Asing & Rupiah: Uang tunai jutaan dolar Singapura (SGD), ratusan ribu dolar AS (USD), yen, ringgit, dan miliaran rupiah.
3. Barang Mewah: Jam tangan senilai Rp138 juta dan tas desainer.

Jika diakumulasikan, total temuan aset dari safe house apartemen (Rp40,5 miliar) dan penemuan lima koper berisi valas di safe house Ciputat (Rp5 miliar) mencapai lebih dari Rp45,5 miliar. 

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana panas ini untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran korupsi importasi tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas