Revisi UU Ketenagakerjaan, Industri Tekankan Perlindungan dan Kepastian Usaha
Pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan kembali mengemuka dalam RDPU Komisi IX DPR RI bersama sejumlah pemangku kepentingan.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- RDPU Komisi IX DPR RI pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan menyoroti isu alih daya (outsourcing) dengan penekanan pada keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepastian berusaha.
- Aspek tanggung jawab hukum, perlindungan tenaga kerja, dan efektivitas pengawasan menjadi fokus utama.
- Secara ekonomi, sektor jasa alih daya dinilai signifikan: sekitar 2,27 juta pekerja, total upah sekitar Rp105,5 triliun per tahun, serta kontribusi 1,6–1,65 persen terhadap PDB.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI bersama sejumlah pemangku kepentingan.
Dalam forum tersebut, kalangan industri menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepastian berusaha, terutama dalam konteks praktik alih daya.
Isu alih daya menjadi salah satu sorotan utama dalam pembahasan revisi aturan.
Sejumlah pandangan berkembang terkait aspek perlindungan tenaga kerja, kejelasan tanggung jawab hukum, hingga efektivitas pengawasan di lapangan.
Dari sisi ekonomi, sektor alih daya dinilai memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
Pada kategori Jasa Alih Daya (KBLI 78300), tercatat lebih dari 2,27 juta pekerja dengan estimasi total nilai upah mencapai Rp105,5 triliun per tahun.
Kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) diperkirakan berada di kisaran 1,6–1,65 persen, menjadikannya bagian penting dalam ekosistem pasar kerja nasional.
Dalam RDPU tersebut, Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) yang memiliki sekitar 200 perusahaan anggota dan menaungi kurang lebih 1 juta tenaga alih daya, menyampaikan pandangan industri terhadap arah revisi regulasi.
Menurut asosiasi, persoalan utama tidak hanya terletak pada norma hukum, melainkan juga pada implementasi serta pengawasan yang berjalan di lapangan.
Ketua Umum ABADI Mira Sonia menilai bahwa proses penyusunan kebijakan perlu dilakukan secara lebih objektif dan berbasis data agar tidak menimbulkan generalisasi terhadap seluruh pelaku industri.
“Kami menilai pendekatan berbasis data dan pemahaman praktik di lapangan secara utuh menjadi hal yang penting dalam pembahasan ini. Di luar berbagai aduan yang muncul, terdapat juga praktik-praktik positif dalam industri alih daya yang perlu menjadi pertimbangan agar kebijakan yang dihasilkan adil dan tepat sasaran,” kata Mira kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Senada dengan itu, Dewan Pengawas ABADI Wisnu Wibowo menyampaikan bahwa regulasi ke depan perlu memberikan perlindungan terhadap perusahaan alih daya yang telah menjalankan kewajiban sesuai ketentuan, sehingga tidak terjadi generalisasi akibat pelanggaran yang dilakukan sebagian pihak.
Praktik kepatuhan tersebut antara lain mencakup pengupahan sesuai aturan, kepemilikan perizinan, kepesertaan jaminan sosial, pembayaran tunjangan hari raya (THR), perhitungan upah lembur, penyusunan perjanjian kerja, hingga pelaporan kepada instansi terkait.
Dalam forum RDPU, sejumlah anggota Komisi IX DPR RI dari berbagai fraksi turut menyoroti perlunya penguatan mekanisme pengawasan serta kejelasan tanggung jawab hukum dalam hubungan kerja alih daya.
Masukan dari berbagai pihak dinilai menjadi bagian penting dalam merumuskan revisi regulasi yang lebih komprehensif.
Baca tanpa iklan