Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PPATK Dilibatkan Mengungkap Aliran Dana dari Bandar Ko Erwin dkk ke Kantong AKBP Didik

Bareskrim libatkan PPATK untuk mengungkap aliran dana dari para bandar ke Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in PPATK Dilibatkan Mengungkap Aliran Dana dari Bandar Ko Erwin dkk ke Kantong AKBP Didik
Kolase Tribunnews
KAPOLRES TERLIBAT NARKOBA - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kiri) saat hendak menjalani sidang etik terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026), dan ilustrasi narkoba (kanan). Bareskrim libatkan PPATK untuk mengungkap aliran dana dari para bandar ke Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. 

Skema pengiriman melibatkan perantara, yakni Koko Erwin yang mentransfer dana melalui rekening orang lain. 

Proses penyerahan kemudian dikoordinasikan oleh eks Kasatnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, yang melapor kepada AKBP Didik melalui ajudannya, Teddy Adrian. 

Baca juga: Kompolnas Minta Polri Dalami Jaringan Bandar Pemasok Narkoba ke AKBP Didik Melalui Sidang Etik

Yang pada akhirnya, uang tahap ketiga diserahkan AKP Malaungi kepada ajudan kapolres.

Sehingga total dana tersebut, Rp 1,8 miliar awalnya diterima dalam bentuk tunai dan kemudian disetorkan ke bank.

Adapun Rp 1 miliar lainnya dikirim melalui skema transfer rekening pihak lain sebelum dicairkan.

 

Dipecat dan Ditahan

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, ia juga telah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan melalui sidang etik atas pelanggaran perkara narkoba hingga penyimpangan seksual.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026).

Selain itu, sanksi administratif lainnya, AKBP Didik menjalani penempatan khusus (patsus) selama 7 hari yang sudah dijalani.

"Sanksi etika yakni perilaku pelanggar dianggap sebagai perbuatan tercela," ungkapnya.

Baca juga: Terungkap di Sidang Etik, AKBP Didik Terbukti Lakukan Penyimpangan Seksual Selain Kasus Narkoba

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan AKBP Didik pun menyatakan menerima putusan tersebut dari sidang etik yang digelar tersebut.

"Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima," ujarnya.

Usai dipecat, Didik pun langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri sejak Jumat (20/2/2026) oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pidananya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas