KPAI Minta Anggota Brimob yang Aniaya Siswa MTs di Tual Dihukum Maksimal dan Dipecat
Aris mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal serta diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti bersalah.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- KPAI berduka: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan duka atas meninggalnya Arianto Tawakal (14), siswa MTs di Tual, Maluku, yang diduga menjadi korban kekerasan anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya.
- Komisioner KPAI Aris Adi Leksono meminta pelaku dijatuhi hukuman maksimal dan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.
- Aris menegaskan tindakan kekerasan terhadap anak oleh aparat adalah pengingkaran mandat negara dan pelanggaran konstitusi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya seorang siswa MTs berusia 14 tahun, Arianto Tawakal di Tual, Maluku yang diduga menjadi korban kekerasan anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang, dan Budaya, Aris Adi Leksono mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal serta diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti bersalah.
Aris menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak oleh aparat merupakan bentuk pengingkaran terhadap mandat negara.
"Kami mengecam keras dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang anak di Tual. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pelanggaran konstitusi," kata Aris melalui keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).
"Aparat negara adalah representasi negara. Ketika aparat melakukan kekerasan terhadap anak, maka negara wajib hadir secara tegas untuk menegakkan keadilan," tambahnya.
Dirinya mengungkapkan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Ketentuan ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Dirinya mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara apabila kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian.
"Jika terbukti bersalah, pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal. Tidak boleh ada impunitas. Selain proses pidana, sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat wajib dijatuhkan. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik," kata Aris.
Dirinya juga menekankan bahwa keadilan tidak berhenti pada penghukuman pelaku.
Negara memiliki kewajiban memastikan pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban, termasuk pendampingan psikologis, jaminan keberlanjutan pendidikan bagi keluarga yang terdampak, serta pemenuhan hak restitusi.
Lebih jauh, Aris meminta evaluasi nasional terhadap standar operasional prosedur (SOP) penggunaan kekuatan oleh aparat, khususnya saat berhadapan dengan anak.
Pendekatan berbasis hak asasi manusia dan perspektif perlindungan anak, menurutnya, harus menjadi standar dalam setiap tindakan penegakan hukum.
"Peristiwa ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh aparat penegak hukum. Negara tidak boleh abai dalam memastikan setiap anak aman, dalam situasi apa pun dan di mana pun," pungkas Aris.
Bripda Masias Siahaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Arianto Tawakal. Penetapan tersangka atau pidana ditangani oleh Polres Tual.
Baca tanpa iklan