Kapolda Maluku Tegaskan Tindakan Bripda Mesias Siahaya Tak Bisa Ditolerir
Anggota Brimob lainnya yang berada di lokasi saat peristiwa penganiayaan saat ini juga diperiksa sebagai saksi.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Choirul Arifin
Ringkasan Berita:
- Kasus penganiayaan oleh anggota Brimob Bripda Masias Siahaya terhadap pelajar Arianto Tawakal (14) hingga meninggal tidak bisa ditolerir.
- Anggota Brimob lainnya yang berada di lokasi saat peristiwa penganiayaan saat ini juga diperiksa sebagai saksi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan tindakan yang dilakukan oleh anggota Brimob Bripda Masias Siahaya hingga menyebabkan hilangnya nyawa pelajar Arianto Tawakal (14) di Kota Tual Maluku tak bisa ditolerir.
Kasus penganiayaan siswa sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) tersebut kini menjadi perhatian luas masyarakat.
Irjen Dadang menegaskan, sejak awal dirinya telah mengarahkan agar proses hukum berjalan tegas. Percepatan penanganan perkara ini tanpa tekanan dari Mabes Polri.
“Kita menyadari bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditolerir, jadi ini adalah bentuk tanggung jawab hukum yang diberatkan kepada kita meskipun itu adalah anggota kita, kita tidak diskriminasi untuk melakukan penindakan,” ujarnya kepada wartawan Minggu (22/2/2026).
Anggota Brimob lainnya yang berada di lokasi saat peristiwa penganiayaan saat ini juga diperiksa sebagai saksi. “Anggota lain menjadi saksi sementara ini masih dalam proses pemeriksaan untuk anggota yang lain,” jelasnya.
Diketahui, kasus ini juga menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jenderal Sigit memastikan penanganan kasus anggota Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya di Tual dilakukan secara transparan.
Baca juga: Brimob Penganiaya Pelajar di Tual Jalani Sidang Etik di Polda Maluku Hari Ini, Terancam PTDH
"Saya kira sudah diproses ya. Saat ini sedang dalam pendalaman, penyelidikan baik proses yang ditangani oleh Polres, diasistensi oleh Polda ya kalau tidak salah," ujar Sigit kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Dia menegaskan, proses perkara masih berjalan baik pidana dan kode etik.
Kapolri juga memastikan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan secara terbuka. "Saat ini sedang berjalan. Saya kira hal-hal yang seperti itu kita transparan ya," katanya.
Bripda Mesias Ditetapkan Tersangka
Oknum Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap siswa madrasah inisial AT (14) hingga tewas di Kota Tual, Maluku.
Penetapan tersangka atau pidana ditangani oleh Polres Tual.
Baca juga: Polda Maluku Kebut Pemberkasan Kasus Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, tersangka telah diberangkatkan ke Polda Maluku di Kota Ambon pada siang hari tadi.
Baca tanpa iklan