Gugat Rp 100 Miliar di Praperadilan, KPK Minta Hakim Tolak Permohonan Mantan Kajari HSU
KPK pertanyakan dasar tuntutan ganti rugi Rp100 miliar yang diajukan mantan Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- KPK pertanyakan dasar tuntutan ganti rugi Rp100 miliar yang diajukan mantan Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).
- KPK menilai angka tersebut tidak disertai penjelasan yang memadai mengenai kerugian nyata yang dialami pemohon.
- Hal ini disampaikan KPK dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan dasar tuntutan ganti rugi sebesar Rp100 miliar yang diajukan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).
KPK menilai angka tersebut tidak disertai penjelasan yang memadai mengenai kerugian nyata yang dialami pemohon.
Hal ini disampaikan oleh KPK dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (23/2/2026).
“Pemohon juga tidak menguraikan secara jelas dan terperinci alasan maupun kerugian nyata yang telah dialami akibat dilakukan penangkapan, penahanan, maupun penetapan tersangka dimaksud yang mendasari permintaan ganti rugi sebesar 100 miliar rupiah secara tunai sebagaimana petitum yang diajukan," kata perwakilan KPK, Mia Suryani dalam sidang.
KPK menilai, tanpa uraian konkret mengenai bentuk kerugian, dasar perhitungan, maupun bukti pendukung, tuntutan tersebut tidak memiliki pijakan hukum yang kuat.
Karena itu, KPK meminta hakim menolak permohonan ganti rugi tersebut.
Baca juga: Eks Kajari HSU Albertinus Napitupulu Minta Hakim Nyatakan Status Tersangka Tak Sah, KPK Beri Respons
Dalam petitumnya, KPK juga memohon agar hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima, termasuk terkait tuntutan kompensasi yang dinilai tidak disertai rincian yang jelas dan terukur.
Kuasa hukum APN, Muhammad Syam Wijaya, tak banyak menanggapi mengenai pernyataan KPK ihwal gugatan Rp 100 miliar yang tidak dirincikan.
“Nanti mungkin akan kami buktikan dalam pembuktian,” ujar Syam usai sidang.
Pembuktian akan dilakukan pada Rabu (25/2/2026).
Minta Status Tersangka Tak Sah
Berikut permohonan mantan Kajari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu melawan KPK.
1. Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dengan segala akibat Hukum yang ditimbulkanya.
Baca tanpa iklan