Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kapolri Perintahkan Bripda Masias Siahaya Dihukum Berat, Minta Prosesnya Transparan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar Bripda Masias Siahaya dihukum seberat-beratnya.

Tribun X Baca tanpa iklan

Ringkasan Berita:
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar Bripda Masias Siahaya dihukum seberat-beratnya.
  • Bripda Masias Siahaya adalah anggota Brimob yang diduga menganiaya seorang siswa madrasah tsanawiyah (MTs) inisial AT (14) hingga tewas di Tual, Maluku.
  • Hukuman yang berat sesuai dengan prosedur yang berlaku itu dilakukan untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
 


TRIBUNNEWS.COM, BANDNG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob yang diduga menganiaya seorang siswa madrasah tsanawiyah (MTs) inisial AT (14) hingga tewas di Tual, Maluku agar dihukum seberat-beratnya.

"Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya," kata Sigit kepada wartawan di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).

Baca juga: Sidang Etik Bripda Masias Digelar Tertutup, 10 Saksi Diperiksa Termasuk Keluarga Arianto Tawakal

Ia mengatakan hukuman yang berat sesuai dengan prosedur yang berlaku itu dilakukan untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

"Memerintahkan kepada Kapolda (Maluku), Kadiv Propam ambil tindakan tegas proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban. Saya minta informasinya, prosesnya transparan," ucapnya.

 

SIDANG ETIK - Suasana di luar ruang sidang etik Bripda Masias Siahaya di Mapolda Maluku, Kota Ambon, Senin (23/2/2026). Adapun sidang digelar secara tertutup dengan menghadirkan 10 saksi. Sidang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Indera Gunawan.
SIDANG ETIK - Suasana di luar ruang sidang etik Bripda Masias Siahaya di Mapolda Maluku, Kota Ambon, Senin (23/2/2026). Adapun sidang digelar secara tertutup dengan menghadirkan 10 saksi. Sidang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Indera Gunawan. (Live Facebook Tribun Ambon)

 

Rekomendasi Untuk Anda

Di sisi lain, ia menegaskan tidak akan memberikan celah sedikit bagi anggotanya yang melakukan pelanggaran.

"Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap yang baik, kita berikan reward. Namun, terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (punisment), karena kita semua sudah diatur dalam aturan," tuturnya.

Ditetapkan Tersangka

Anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap siswa madrasah inisial AT (14) hingga tewas di Kota Tual, Maluku.

Penetapan tersangka atau pidana ditangani oleh Polres Tual.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, tersangka telah diberangkatkan ke Polda Maluku di Kota Ambon pada siang hari tadi.

"Saat ini yang berangkutan menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bidpropam Polda Maluku," ucap Kombes Rositah.

Kronologis Peristiwa 

Siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) ditemukan tewas bersimbah darah pada bagian kepala di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku, Kamis (19/2/2026).

AT tewas setelah diduga dianiaya oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku Bripda Masias Siahaya yang bertugas melakukan penyisiran aksi balap liar.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas