Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemerintah Serius Perbaiki Pemutakhiran Data PBI JK

BPJS Kesehatan terus memperkuat sinergi pemutakhiran data melalui optimalisasi pemutakhihran data peserta PBI JK. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Content Writer
zoom-in Pemerintah Serius Perbaiki Pemutakhiran Data PBI JK
Dok. BPJS Kesehatan
BPJS KESEHATAN PBI - BPJS Kesehatan memperkuat sinergi pemutakhiran data kepesertaan melalui Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui Pemutakhiran Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sebagai bagian dari penguatan tata kelola Program JKN. 

TRIBUNNEWS.COM - BPJS Kesehatan terus memperkuat sinergi pemutakhiran data kepesertaan melalui Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui Pemutakhiran Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sebagai bagian dari penguatan tata kelola Program JKN.

Kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan Badan Pusat Statistik ini dalam rangka memastikan data peserta PBI JK semakin akurat, mutakhir, dan tepat sasaran.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menegaskan bahwa pemutakhiran data merupakan ujung tombak keberhasilan kebijakan perlindungan sosial, termasuk dalam penyelenggaraan Program JKN. Ia menyebut BPJS Kesehatan sebagai produk negara yang membanggakan dan menjadi milik bersama, sehingga transformasi layanan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan. 

“Sudah saatnya BPJS Kesehatan bertransformasi tidak hanya menjalankan amanat konstitusi, tetapi menjadi asuransi sosial yang dibanggakan di tingkat dunia dengan spirit gotong royong. BPJS Kesehatan telah berjalan lebih dari satu dekade perlu terus diperkuat, terutama pada aspek manfaat dan kualitas layanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat," ujar Cak Imin.

Menurutnya, penguatan tata kelola BPJS Kesehatan menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menenangkan hati publik melalui peningkatan kepercayaan masyarakat. Ia berharap BPJS Kesehatan dapat menjadi solusi nyata bagi kebutuhan perlindungan kesehatan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan bahwa definisi Universal Health Coverage (UHC) menurut World Health Organization adalah setiap orang dapat menerima layanan kesehatan berkualitas, kapan pun dan di mana pun dibutuhkan, tanpa mengalami kesulitan keuangan.

Selain itu transformasi layanan Program JKN yang semula dari pendekatan kuratif harus beralih ke pendekatan promotif dan preventif, sejalan dengan perhatian Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pencegahan penyakit dan penguatan layanan kesehatan dasar.

Rekomendasi Untuk Anda

"Masyarakat Indonesia harus bangga karena iuran Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan merupakan salah satu yang paling terjangkau di dunia dengan cakupan manfaat pelayanan yang sangat luas. Apabila seluruh pihak dapat menjalankan peran secara konsisten, maka sistem jaminan kesehatan nasional dapat berkontribusi besar dalam menyehatkan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan," tutur Budi.

Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf, menambahkan bahwa mandat konstitusional PBI JK bersumber dari Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

Ia menjelaskan bahwa melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, pengelolaan data tidak lagi dilakukan sendiri-sendiri oleh kementerian, melainkan dikelola secara terintegrasi dengan Badan Pusat Statistik sebagai pengampu data. 

"Kebijakan satu data menjadi fondasi penting untuk memperbaiki ketepatan sasaran bantuan. Pengelolaan PBI JK melibatkan peran Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015," kata Saifullah.

Saifullah menjelaskan bahwa Kementerian Sosial bertugas melakukan penetapan perubahan data PBI JK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, Kementerian Kesehatan mendaftarkan perubahan kepesertaan kepada BPJS Kesehatan, sementara BPJS Kesehatan melaksanakan penyelenggaraan Program JKN bagi peserta PBI JK.

Menurutnya, akurasi data menjadi kunci agar negara dapat hadir tepat kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan.

"Lebih dari 50 persen penduduk Indonesia yang telah menjadi peserta JKN saat ini iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, meski masih ditemukan peserta yang belum tepat sasaran.

Oleh karena itu, hingga saat ini masih dilakukan pengecekan lapangan terhadap peserta PBI JK untuk memastikan kepesertaan benar-benar sesuai kondisi sosial ekonomi," terang Saifullah.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas