Tak Terima Dicoret dari Daftar PAW DPR RI, Kader NasDem Putri Dakka Kirim Surat ke Surya Paloh
Putri meminta perlindungan hukum dan keadilan atas pencoretan namanya dari daftar PAW anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Selatan III
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Kader Partai NasDem, Putriana Hamda Dakka, melayangkan surat kepada Ketua Umum DPP NasDem Surya Paloh
- Putri meminta perlindungan hukum dan keadilan atas pencoretan namanya dari daftar PAW anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Selatan III
- Pencoretan namanya diumumkan dalam Rapat Konsolidasi DPW NasDem Sulawesi Selatan pada 13 Februari 2026 lalu di Makassar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kader Partai NasDem, Putriana Hamda Dakka, melayangkan surat kepada Ketua Umum DPP NasDem Surya Paloh.
Dalam surat tersebut, Putri meminta perlindungan hukum dan keadilan atas pencoretan namanya dari daftar Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Selatan III. Surat itu diserahkan melalui sekretariat DPP NasDem di NasDem Tower, Jakarta.
Baca juga: Pengamat Nilai Manuver NasDem soal Usulan Ambang Batas Parlemen 7 Persen untuk Tekan PSI
“Saya mengirimkan surat ‘cinta’ kepada Ayananda Surya Dharma Paloh dengan kerendahan hati. Saya memohon perlindungan hukum dan keadilan atas pencoretan nama saya dari daftar PAW DPR RI Partai NasDem untuk dapil Sulsel III,” ujar Putri kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Putri menilai pencoretan tersebut inkonstitusional dan sewenang-wenang.
Baca juga: Anies Baswedan Cium Tangan Surya Paloh hingga Jalan dengan JK di Buka Puasa NasDem
Pencoretan namanya diumumkan dalam Rapat Konsolidasi DPW NasDem Sulawesi Selatan pada 13 Februari 2026 lalu di Makassar.
Padahal, kursi DPR RI dari dapil Sulsel III menjadi kosong setelah Rusdi Masse Mappasessu (RMS) berpindah ke PSI.
Menurut Putri, berdasarkan urutan perolehan suara Pemilu Legislatif 2024, dirinya seharusnya menjadi pengganti.
Dia meraih 53.700 suara sah, berada di bawah Rusdi (161.301 suara) dan Eva Stevany (73.910 suara).
Karena NasDem memperoleh dua kursi, RMS dan Eva lolos ke DPR, sementara Putri menjadi peraih suara terbanyak berikutnya.
“Pencoretan nama saya tidak beralasan menurut hukum dan bertentangan dengan asas demokrasi serta Manifesto Partai NasDem yang berorientasi pada kepentingan publik,” kata dia.
Putri juga menegaskan statusnya masih sebagai kader aktif NasDem. Dia mengaku sbeagai Ketua DPD NasDem Kabupaten Luwu Utara dan menerima SK kepengurusan langsung dari Surya Paloh pada 19 November 2021.
“Hingga saat ini saya masih tercatat sebagai anggota Partai NasDem, memiliki KTA, dan tidak pernah mengundurkan diri maupun diberhentikan,” ujarnya.
Dia juga membantah dalih Ketua DPW NasDem Sulawesi Selatan Syaharuddin Alrif yang menyebut dirinya tidak loyal karena maju sebagai calon Wali Kota Palopo melalui partai lain.
“Saya hanya menggunakan PDI, PAN, dan PPP sebagai kendaraan politik untuk Pilkada, atas sepengetahuan dan persetujuan Rusdi,” katanya.
Baca juga: NasDem Gelar Buka Puasa Bersama, Dihadiri Jusuf Kalla, Puan Maharani hingga Sufmi Dasco Ahmad