Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Jaksa: Modus 'Endless Art Investment’ Cara Nadiem Diduga Samarkan Aliran Dana Google Chromebook OS

Jaksa mengungkap adanya konflik kepentingan hingga simbiosis mutualisme dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa: Modus 'Endless Art Investment’ Cara Nadiem Diduga Samarkan Aliran Dana Google Chromebook OS
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
KASUS CHROMEBOOK - Jaksa penuntut umum (JPU) Roy Riady, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026). Ia mengungkap modus Nadiem alirkan dana Google Chromebook OS. 

Ringkasan Berita:
  • Jaksa ungkap ada konflik kepentingan hingga simbiosis mutualisme dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek terkait dengan investasi oleh PT Google Indonesia
  • Saksi ungkap  ada pertemuan antara Nadiem Makarim dengan petinggi Google, bernama Caesar pada awal 2020
  • Jaksa sebut  Nadiem mendapatkan keuntungan dari anak perusahaan dengan cara saham yang ada di PT AKAB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya konflik kepentingan hingga simbiosis mutualisme dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek terkait dengan investasi oleh PT Google Indonesia.

JPU Roy Riady mengatakan, hal itu berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang atas nama terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Senin (23/2/2026).

Satu dari sejumlah saksi, yakni Deswitha Arvinchi yang merupakan mantan Sekretaris Mendikbudristek menyampaikan adanya pertemuan antara Nadiem Makarim dengan petinggi Google, bernama Caesar, pada awal 2020 silam.

"Deswitha itu sekretaris menteri, dan dia mengatakan bahwasanya membenarkan adanya pertemuan di awal 2020, itu antara Pak Nadiem dengan petinggi Google yang bernama Caesar," kata Roy, di Jakarta pada Selasa (24/2/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Roy menjelaskan, turut hadir juga pejabat eselon satu dan Jurist Tan yang saat itu menjabat sebagai staf khusus (stafsus) Nadiem ketika menjabat sebagai menteri.

Baca juga: Senyum Nadiem Makarim Saat Bertemu Delpedro dan Syahdan Husein di Ruang Sidang Kasus Chromebook

Roy mengatakan, dalam pertemuan itu disepakati untuk menggunakan Chrome OS.

Rekomendasi Untuk Anda

Setelah adanya pertemuan tersebut, Caesar Sengupta kemudian angkat sebagai Komisaris PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

"Yang mana Pak Nadiem sebagai pemegang saham atau founder, pemegang saham pemilik kan begitu. Nah, jadi di sini kelihatan simbiosis mutualismenya di mana Google diberikan pengadaan di Kementerian Pendidikan, lalu pejabat Google itu didudukinya, diletakannya sebagai komisaris di perusahaan dia," ucap Roy.

Baca juga: Mantan Sekretaris Mendikbudristek Ungkap Nadiem Makarim Kerap Transfer Dana Pribadi ke Staf Khusus

Dalam pelaksanaan pengadaan Chromebook, Roy mengatakan, berdasarkan perintah Nadiem, pejabat struktural eselon dua seperti direktur dan PPK ditekan melalui SKM Jurist Tan dan Fiona sebagai stafsus.

Roy kemudian menjelaskan terkait dengan keuntungan yang didapatkan oleh Nadiem dari kerja sama tersebut. 

“Pertama, keuntungan Rp809. 596.125.000 itu adalah keuntungan Nadiem mendapatkan performa atau keuntungan dari perusahaan dia, yang mana dia bekerja sama dengan Google melalui korporasi yang dia sebagai pemilik," tuturnya.

Lanjutnya, meski saat itu Nadiem menjabat sebagai menteri, ia memiliki kekuatan karena memberikan kuasa kepada Andre Kelvin sebagai beneficial owner (pemilik manfaat) untuk mengendalikan PT Gojek Indonesia. 

Lebih lanjut, JPU juga membuktikan adanya perusahaan lain yang berafiliasi dengan GoTo yang menerima saham dari GoTo seperti PT Dompet Karya Anak Bangsa, PT Saham Anak Bangsa, PT ANK dan ada beberapa perusahaan lainnya.

Roy mengatakan, Nadiem mendapatkan keuntungan dari anak perusahaan dengan cara saham yang ada di PT AKAB (Aplikasi Karya Anak Bangsa) atas persetujuannya sebagai komisaris utama pada saat itu mengalihkan saham ke perusahaan investasi salah satunya Endless Art Investment di Singapore.

"Yang nanti dari Endless Art Investment itu dialirkan ke saham milik dia, atas nama dia dan ke saham milik perusahaan yang dia juga sebagai pemegang sahamnya seperti perusahaan PT ANK, seperti itu," ucap Roy.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas