Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sampaikan Duplik, Kerry Riza Chalid Berharap Bebas atau Lepas Tuntutan Kasus Pertamina

Kerry Riza Chalid sampaikan duplik di sidang Tipikor kasus Pertamina, berharap vonis bebas atau minimal lepas dari tuntutan jaksa.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahmi Ramadhan
zoom-in Sampaikan Duplik, Kerry Riza Chalid Berharap Bebas atau Lepas Tuntutan Kasus Pertamina
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KERRY RIZA - Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha Riza Chalid, saat mengiktui sidangkasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026). Terbaru, ia melalui duplik penasihat hukum berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas atau minimal lepas dari tuntutan. 

Jaksa menilai surat dakwaan telah disusun cermat dan lengkap, menguraikan persekongkolan dalam pengadaan sewa kapal milik PT JMN serta kerja sama sewa terminal BBM PT OTM.

Dalam dakwaan, Kerry bersama Riza Chalid dan pihak lain disebut mengajukan fasilitas kredit investasi USD 92 juta ke Bank BRI untuk akuisisi PT Oiltanking Merak dengan jaminan pribadi.

Penyewaan terminal Merak oleh Pertamina dinilai melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara Rp2,9 triliun berupa pembayaran throughput fee kepada PT OTM periode 2014–2024.

Selain itu, pengadaan sewa kapal disebut memperkaya Kerry dan Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar USD 9,86 juta dan Rp1,07 miliar, sedangkan pengadaan terminal BBM memperkaya Kerry, Gading Ramadhan Joedo, dan Riza Chalid melalui PT OTM sebesar Rp2,9 triliun.

Jaksa menuntut Kerry dihukum 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp13,4 triliun. Jika harta benda tidak mencukupi, hukuman ditambah 10 tahun penjara.

Jaksa menilai Kerry tidak mendukung program pemberantasan korupsi, tidak menyesali perbuatannya, dan hanya memiliki satu hal meringankan yakni belum pernah dihukum.

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas