Sampaikan Duplik, Kerry Riza Chalid Berharap Bebas atau Lepas Tuntutan Kasus Pertamina
Kerry Riza Chalid sampaikan duplik di sidang Tipikor kasus Pertamina, berharap vonis bebas atau minimal lepas dari tuntutan jaksa.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
Jaksa menilai surat dakwaan telah disusun cermat dan lengkap, menguraikan persekongkolan dalam pengadaan sewa kapal milik PT JMN serta kerja sama sewa terminal BBM PT OTM.
Dalam dakwaan, Kerry bersama Riza Chalid dan pihak lain disebut mengajukan fasilitas kredit investasi USD 92 juta ke Bank BRI untuk akuisisi PT Oiltanking Merak dengan jaminan pribadi.
Penyewaan terminal Merak oleh Pertamina dinilai melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara Rp2,9 triliun berupa pembayaran throughput fee kepada PT OTM periode 2014–2024.
Selain itu, pengadaan sewa kapal disebut memperkaya Kerry dan Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar USD 9,86 juta dan Rp1,07 miliar, sedangkan pengadaan terminal BBM memperkaya Kerry, Gading Ramadhan Joedo, dan Riza Chalid melalui PT OTM sebesar Rp2,9 triliun.
Jaksa menuntut Kerry dihukum 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp13,4 triliun. Jika harta benda tidak mencukupi, hukuman ditambah 10 tahun penjara.
Jaksa menilai Kerry tidak mendukung program pemberantasan korupsi, tidak menyesali perbuatannya, dan hanya memiliki satu hal meringankan yakni belum pernah dihukum.