Sampaikan Duplik, Kerry Riza Chalid Berharap Bebas atau Lepas Tuntutan Kasus Pertamina
Kerry Riza Chalid sampaikan duplik di sidang Tipikor kasus Pertamina, berharap vonis bebas atau minimal lepas dari tuntutan jaksa.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Kerry Riza Chalid melalui kuasa hukum menyampaikan duplik atas replik jaksa dalam sidang Tipikor kasus Pertamina.
- Penasihat hukum memohon majelis hakim membebaskan Kerry dari seluruh dakwaan, atau setidaknya melepaskan dari tuntutan.
- Jaksa menuntut Kerry 18 tahun penjara dan menolak pembelaan, menilai perbuatan merugikan negara hingga Rp2,9 triliun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha Riza Chalid, melalui tim penasihat hukumnya menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Dalam duplik itu, Kerry berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas atau minimal lepas dari tuntutan.
Kuasa hukum Kerry, Heru Widodo, menegaskan pihaknya tetap berpegang pada pleidoi atau nota pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Nota pembelaan ini telah secara komprehensif memaparkan fakta-fakta persidangan mengenai tidak terbuktinya unsur niat jahat, perbuatan melawan hukum, dan kerugian keuangan negara,” ujar Heru dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Dalam dupliknya, tim penasihat hukum menyampaikan tujuh poin tanggapan. Mereka menilai pertemuan antara Bank Mandiri dan Pertamina International Shipping merupakan bentuk uji tuntas, bukan pengondisian tender.
Heru menambahkan, pernyataan kebutuhan kapal VLGC oleh PT PIS hanyalah pernyataan normatif terkait permintaan pasar, bukan jaminan hukum bahwa PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) pasti memenangkan tender.
Kuasa hukum juga menilai fakta bahwa PT JMN sempat digugurkan dalam tender menunjukkan tidak adanya intervensi mutlak dari terdakwa.
“Pertamina membutuhkan penyelesaian angkutan segera dan PT JMN menyediakan kapal pada waktu dan lokasi yang tepat,” kata Heru.
Terkait sewa terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM), kuasa hukum mengutip kesaksian sejumlah pejabat Pertamina yang menyebut terminal tersebut dibutuhkan secara operasional.
Heru menegaskan terminal OTM memiliki dermaga yang dapat disandari kapal long range hingga 100 ribu KL, sehingga mempercepat bongkar muat dan menjaga ketahanan stok energi nasional.
Ia menambahkan, penunjukan langsung terhadap OTM telah direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan dinyatakan sesuai ketentuan direksi Pertamina.
“BPKP menyimpulkan bahwa proses kontrak pengadaan telah sesuai dengan SK Direksi Pertamina. Penunjukan langsung dibenarkan karena OTM memenuhi kriteria barang atau jasa bagi kinerja utama yang tidak dapat ditunda dan bersifat spesifik,” jelasnya.
Dalam kesimpulan duplik, tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim menyatakan Kerry tidak bersalah, membebaskan dari seluruh dakwaan, serta memulihkan hak dan asetnya.
“Berkenan kiranya, Yang Mulia Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan amar, membebaskan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dari seluruh dakwaan, baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider, atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan,” ujar Heru.
Baca juga: Plt Bupati hingga Ketua KPU Pati Dicecar KPK, Jejak “Tim 8” Sudewo di Pilkada 2024 Dibongkar
Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra dalam sidang replik sebelumnya meminta majelis hakim menolak nota pembelaan terdakwa Kerry Riza.
Baca tanpa iklan