12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah
Sebanyak 12 tokoh mengajukan amicus curiae untuk enam terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Choirul Arifin
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 12 tokoh mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk enam terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
- Dokumen Amicus Curiae tersebut secara resmi telah disampaikan kepada Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 12 tokoh mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk enam terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Para terdakwa tersebut yakni Riva Siahaan selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping dan Sani Dinar Saifuddin selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Kemudian Terdakwa Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Dokumen Amicus Curiae tersebut secara resmi telah disampaikan kepada Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).
"Ini ada nama-nama amicus curiaenya, ada Erry Riyana Hardjapamekas, Marzuki Darusman, Prof Dr Hikmahanto Juwana, Gandjar, yang itu maksudnya? Ada 12 orang," tanya ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji.
"Mau menyerahkan secara simbolis karena disampaikan di PTSP," jawab kuasa hukum terdakwa.
Sejumlah nama yang mengajukan pendapat hukum tersebut di antaranya eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana Hardjapamekas dan Eks Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo.
Selain itu, tokoh lainnya yakni Hikmahanto Juwana, Marzuki Darusman, Gandjar Laksmana Bonaprapta, Koeshartanto Koeswiranto, Hotasi Nababan, Adriansyah Kori, Arsil, Arie Gumilar, Margono Hadianto, dan Alamsyah Saragih.
Dalam dokumen pertimbangan hukumnya, para Amici menegaskan bahwa titik berat delik korupsi tidak semata-mata pada adanya kerugian keuangan negara, melainkan pada adanya perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Baca juga: Sidang Marathon Kasus Korupsi Minyak Mentah, Mulai Kamis Sore dan Berakhir Jumat Dini Hari
Penafsiran yang bergeser hanya pada aspek kerugian negara tanpa pembuktian unsur niat jahat dinilai berpotensi menimbulkan miscarriage of justice serta kriminalisasi kebijakan.
Para Amici menyatakan bahwa pemberantasan korupsi harus tetap dilakukan secara tegas, namun tidak boleh keluar dari prinsip dasar hukum pidana.
“Korupsi harus diberantas tanpa kompromi. Namun pemberantasan itu harus berbasis pada pembuktian unsur kesalahan dan niat jahat. Jika hukum bergeser hanya pada asumsi kerugian tanpa pembuktian mens rea, maka kita berisiko menghukum kebijakan atau risiko bisnis, bukan perbuatan curang," jelasnya.
Dakwaan Penuntut Umum
Diketahui dalam surat dakwaannya jaksa menyebutkan Terdakwa Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode Oktober 2021 sampai Juni 2023 telah memberikan harga jual BBM solar di bawah harga jual terendah (bottom price).
Baca tanpa iklan