Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Arief Hidayat: Putusan 90 Jadi Perhatian Hakim MK Dunia, Saya Sempat Ditanya

Arief Hidayat menyebut proses putusan 90 sempat ditanya oleh hakim MK seluruh dunia ketika dirinya menghadiri pertemuan Venice Commission.

Tribun X Baca tanpa iklan

"Maka kemudian setelah itu, kita refleksi. Tapi ya itu keputusan itu tidak bisa dibatalkan dan berlaku," ujarnya.

Arief mengatakan sikap berbenah tersebut demi mengembalikan kepercayaan publik pasca putusan 90.

Baca juga: Pensiun Jadi Hakim MK, Arief Hidayat Beri Pesan ke Adies Kadir: Jaga Konstitusi dan Ideologi Negara

Dia mengaku merasakan adanya rasa ingin memperbaiki diri dari seluruh hakim MK buntut putusan 90 yang saat itu dikecam berbagai pihak.

"(Kehati-hatian dalam memutus) Demi mengobati kekecewaan banyak pihak. Ada kesadaran dalam diri masing-masing hakim. Saya merasa begitu."

"Setelah itu banyak putusan-putusan yang dianggap berpihak ke Mahkamah atau seharusnya (putusan) seperti itu (sesuai konstitusi)," tegasnya.

Janggalnya Proses: Gugatan Sempat Dicabut, lalu Diterima Lagi di Hari Libur

Arief juga membeberkan kejanggalan tentang proses gugatan putusan 90 tersebut hingga berujung dikabulkan.

Mulanya dia menjelaskan ketika ada gugatan terkait perubahan persyaratan usia capres dan cawapres, maka MK tidak memiliki wewenang.

Rekomendasi Untuk Anda

Dia mengungkapkan hal tersebut merupakan kewenangan dari pembuat undang-undang yang notabene adalah DPR.

Pasalnya, UU tersebut masuk dalam open legal policy atau kebijakan hukum terbuka.

"Untuk mengubah usia (capres dan cawapres) apakah 40, 30, 17, atau berapa, itu seharusnya mutlak kewenangannya pembentuk undang-undang. Mahkamah tidak masuk dalam penentuan yang itu (syarat usia capres dan cawapres," jelasnya.

Arief juga mengungkapkan bahwa sebenarnya seluruh hakim konstitusi sudah sepakat bahwa MK harus menolak gugatan nomor 90 tersebut.

Hal itu, sambungnya, sudah terlihat dari gugatan serupa sebelumnya yang berujung tidak dikabulkan MK.

Selanjutnya, Arief mengungkapkan kejanggalan yang dimaksud mulai terlihat ketika pemohon, yakni Almas Tsaqibbirru, sempat menarik gugatannya menjelang sidang pembacaan putusan.

Dia mengatakan gugatan ditarik pada Jumat (13/10/2023), sementara sidang pembacaan putusan digelar pada Senin (16/10/2023).

Baca juga: Eks Hakim MK Arief Hidayat Sebut Adies Kadir Politisi Ulung

Namun, pada Sabtu (14/10/2023), gugatan kembali dimasukkan ke MK dan diterima. Padahal, di hari tersebut, MK libur.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas