Arief Hidayat: Putusan 90 Jadi Perhatian Hakim MK Dunia, Saya Sempat Ditanya
Arief Hidayat menyebut proses putusan 90 sempat ditanya oleh hakim MK seluruh dunia ketika dirinya menghadiri pertemuan Venice Commission.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Febri Prasetyo
Arief mengatakan kejanggalan ini masuk dalam alasan dissenting opinion terkait gugatan nomor 90 ini.
"Pada hari sebelumnya, hari Jumat kalau tidak salah, saya mendengar (gugatan) sudah ditarik. Tapi pada hari Sabtu, penarikan itu dicabut, padahal hari Sabtu MK libur," jelas Arief.
"Maka saya mengatakan dalam dissenting opinion saya, ada kosmologi negatif dalam perjalanan perkara ini," sambungnya.
Dia menjelaskan gugatan Almas itu kembali diterima oleh seorang petugas atas perintah dari panitera.
Namun, Arief tidak mengetahui pihak yang memerintahkan panitera untuk menerima kembali gugatan tersebut.
"Mestinya panitera dapat sanksi itu, tapi panitera nggak dapat sanksi. Nah, panitera ini dapat perintah siapa?" katanya.
Arief mengungkapkan kejelasan tentang gugatan 90 itu baru terungkap dalam sidang pendahuluan di mana ternyata ada perbedaan pendapat antara kuasa hukum dengan Almas.
Adapun pemohon tidak ingin gugatannya dicabut, tetapi kuasa hukum justru memutuskan sebaliknya.
Akhirnya diputuskanlah bahwa gugatan itu tetap dilanjutkan dan diputuskan bahwa tidak perlu lagi adanya sidang pleno karena putusan akan sama dengan gugatan serupa.
Ada Hakim Tiba-tiba Ikut Memutus Gugatan 90, padahal Ngaku Ada Konflik Kepentingan
Kejanggalan lain diungkap Arief ketika ada hakim yang tiba-tiba ikut dalam proses memutus perkara 90 meski sempat mengaku ada konflik kepentingan dalam gugatan tersebut.
Sosok yang dimaksud adalah Anwar Usman yang juga merupakan paman Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Pamit jadi Hakim MK, Arief Hidayat: Putusan 90 Gibran Membuat Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Saat itu ada isu bahwa gugatan 90 MK dikabulkan demi meloloskan Gibran sebagai cawapres. Ketika itu Gibran memang dipastikan tidak bisa menjadi cawapres buntut syarat yang tidak terpenuhi, yakni batas usia.
Dalam aturan sebelum adanya putusan 90, usia minimal cawapres adalah 40 tahun tanpa ada syarat pernah menjadi kepala daerah.
Lalu setelah putusan tersebut, syarat pun berubah menjadi 35 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.
"Ada satu hakim nggak ikut (memutus perkara sebelumnya) karena merasa ada konflik kepentingan. Tapi setelah tiga ini tidak ikut, terus pada waktu perkara 90 ikut. Itu keanehan kedua," jelasnya.
"Jadi putusannya ada empat hakim dissenting, dua orang concurring, tiga orang yang memutus," sambung Arief.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Baca tanpa iklan