KPK Panggil Tim Sukses Sudewo, Eks Ketua DPRD hingga Kades Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan
Daftar saksi didominasi oleh pihak swasta dan tokoh politik lokal yang memiliki afiliasi erat dengan Sudewo saat Pilkada 2024
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Muhammad Zulfikar
Kala itu, KPK telah mencecar Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra dan Ketua KPU Pati P Supriyanto terkait manuver kelompok yang dijuluki "Tim 8".
Baca juga: Ketua KPK Buka Suara Soal Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain di Kasus DJKA Sudewo
KPK menduga "Tim 8" yang bertindak sebagai tim sukses Sudewo ini memiliki peran sistemik.
Mereka diduga tidak hanya menjadi koordinator lapangan untuk menampung uang hasil pemerasan dari calon perangkat desa, tetapi juga ikut cawe-cawe atau campur tangan dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pati.
"Penyidik mendalami soal peran-peran Tim 8 ini dalam pemilihan kepala daerah, serta dugaan pengkondisian proyek-proyek di Kabupaten Pati atas perintah SDW (Sudewo)," jelas Budi merujuk pada materi pemeriksaan maraton ini.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Januari 2026.
KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka pemerasan terkait pengisian 601 formasi jabatan perangkat desa.
Modus yang digunakan sangat intimidatif, di mana para calon perangkat desa diancam formasinya tidak akan dibuka jika tidak menyetorkan uang pelicin dengan tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta.
Ironisnya, uang miliaran rupiah hasil pemerasan tersebut ditemukan penyidik tersimpan secara tunai di dalam karung beras dan kantong kresek pasar.
Dengan dipanggilnya para anggota tim sukses hari ini, KPK berupaya merangkai puzzle keterlibatan pihak-pihak yang membantu Sudewo, baik dalam memenangkan kontestasi politik maupun dalam mengelola dana haram hasil pemerasan rakyat.