Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal Dunia, Sempat Jalani Operasi Empedu

Alex Noerdin meninggal dunia pada Rabu (25/2/2026). Sebelumnya, ia sempat menjalani operasi empedu pada akhir tahun lalu.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin

Seakan tak puas, Alex lantas maju dengan mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumsel dan berujung terpilih pada tahun 2008.

Bahkan, ia menjabat sebagai orang nomor satu di Sumsel selama dua periode yakni 2008-2018.

Kariernya di dunia politik semakin meroket setelah pada Pemilu 2019, ia terpilih menjadi anggota DPR RI.

Di parlemen, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR. Namun, pada tahun 2023, dia diganti karena ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Adapun penggantinya yakni sesama kader Golkar di Sumsel, Tofan Maulana.

3 Kali Terjerat Korupsi

Namun, kariernya yang mentereng di dunia politik tercoreng setelah ia terlibat korupsi.

Total, Alex tersandung tiga kasus korupsi.

Rekomendasi Untuk Anda

Adapun kasus pertama yakni terkait kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

Lalu, kasus kedua yang menjeratnya yakni terkait korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Dalam kasus ini, ia menerima aliran dana sebesar Rp2,6 miliar dan memberikan instruksi pencairan dana Rp 100 miliar per tahun kepada Kepala BPKAD Sumsel saat itu, Laonma L Tobing.

Pada dua kasus di atas, Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada 16 Juni 2022.

Baca juga: KPK Usut Kasus Korupsi Jalan di Musi Banyuasin Sumsel, Pengembangan Perkara Dodi Reza Alex Noerdin

Hakim menyatakan, Alex terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam dua kasus rasuah tersebut.

Pasca putusan tersebut, Alex pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Lalu, hakim pun menyunat hukuman Alex dari 12 tahun penjara menjadi sembilan tahun penjara.

Usai putusan tersebut, Alex kembali tersandung korupsi untuk ketiga kalinya yakni terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan aset daerah di Pasar Cinde, Palembang.

Sesuai Minatmu
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas