Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kubu Roy Suryo Tuding Polisi Abaikan Hak Tersangka, Minta Seluruh Alat Bukti Dibuka di Sidang

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Petrus Selestinus menegaskan penyidik Polda Metro Jaya mengabaikan hak tersangka untuk menghadirkan saksi atau ahli.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kubu Roy Suryo Tuding Polisi Abaikan Hak Tersangka, Minta Seluruh Alat Bukti Dibuka di Sidang
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS IJAZAH JOKOWI - Kuasa hukum Roy Suryo dkk, Petrus Selestinus menegaskan kliennya siap menghadapi persidangan perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Hal itu disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Petrus Selestinus, menilai Polda Metro Jaya mengabaikan hak tersangka untuk menghadirkan saksi atau ahli dalam kasus dugaan ijazah Joko Widodo.
  • Ia juga menyebut pemeriksaan ahli terlambat karena berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
  • Pihaknya mendorong kasus segera masuk tahap sidang agar seluruh alat bukti, termasuk ratusan dokumen yang disita dari Universitas Gadjah Mada, dapat diuji relevansinya secara terbuka, khususnya terkait dugaan pencemaran nama baik.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Petrus Selestinus menegaskan penyidik Polda Metro Jaya mengabaikan hak tersangka untuk menghadirkan saksi atau ahli kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Menurutnya pemeriksaan saksi ahli pada hari ini dinilai terlambat sebab berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Petrus berharap pendapat ahli yang disampaikan dapat menjadi pertimbangan bagi penyidik agar proses hukum berjalan objektif dan tidak menimbulkan kesan kriminalisasi.

Oleh karena itu, kubu Roy Suryo mendorong agar perkara ini segera ke tahap persidangan dan membuka seluruh alat bukti berkaitan ijazah Jokowi.

"Jadi perkara ini harus dibuka ke persidangan," ucap Petrus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Rekomendasi Untuk Anda

Petrus menyoroti penyitaan ratusan dokumen oleh penyidik yang disebut berasal dari dokumen Universitas Gadjah Mada (UGM).

Menurutnya, dokumen tersebut perlu diuji relevansinya dalam perkara, khususnya terkait dugaan pencemaran nama baik.

Ia menegaskan pihaknya berkepentingan agar perkara dibuka secara terang di persidangan sehingga seluruh dokumen dapat diuji secara terbuka.

"Karena 505 dokumen yang disita di UGM dan 200 dokumen lainnya yang katanya sudah di tangan penyidik kami berkepentingan melihat satu persatu itu semua dokumen milik Jokowi," ungkapnya

Dia membantah kliennya meminta penyidik agar perkara dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Secara hukum acara pidana hal itu menjadi kewenangan dari penyidik.

Petrus menegaskan kliennya bukan ayam sayur yang akan mundur atau meminta SP3.

Adapun kubu Roy Suryo hari ini menghadirkan saksi ahli Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra.

Ia merupakan alumni Fakultas Hukum UMSU tahun 1999 yang kini aktif sebagai pengamat hukum, sering memberikan pandangan terkait isu pidana dan keamanan, seperti bahaya miras oplosan, serta mendorong tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas