Polri Buru Dua Bos Phishing E-Tilang di China, Red Notice Interpol Segera Terbit
Dittipidsiber Bareskrim Polri memburu otak utama di balik sindikat penipuan SMS e-tilang palsu yang berbasis di China.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Polri mengincar dua pengendali besar yang berada di Shenzhen, China, dengan akun Telegram berinisial 'Lee SK' dan 'Daisy Qiu'
- Polri melakukan komunikasi intensif dengan kepolisian di China untuk melacak keberadaan para pelaku berdasarkan data pengiriman alat Simbox yang disita
- Para pengendali dari China sempat datang ke Indonesia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memburu otak utama di balik sindikat penipuan SMS e-tilang palsu yang berbasis di China.
Polisi kini tengah mengincar dua pengendali besar yang berada di Shenzhen, China, dengan akun Telegram berinisial 'Lee SK' dan 'Daisy Qiu'.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk mengambil langkah hukum internasional.
"Untuk dua pengendali China ini, kami sedang dalami dan kami sudah mendapat identitas, koordinasi dengan Hubinter dan Interpol. Kami terbitkan Red Notice," tegas Himawan dalam sesi konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Tak hanya menerbitkan Red Notice, Polri juga melakukan komunikasi intensif dengan kepolisian di China untuk melacak keberadaan para pelaku berdasarkan data pengiriman alat Simbox yang disita.
Baca juga: Polri Ungkap Sindikat E-Tilang Palsu, 5 Orang Ditangkap, Kuras Rekening via SMS Phishing
"Kami juga melakukan komunikasi intens dengan China, karena di situ tertera alamat pengirimannya. Kami pastikan apakah memang benar alamatnya di sana atau alamat yang palsu," tambah Himawan.
Fakta mengejutkan terungkap dari proses penyidikan, para pengendali dari China ini ternyata tidak hanya mengontrol dari jauh, namun sempat datang ke Indonesia.
Kedatangan mereka bertujuan untuk merekrut tersangka lokal (WNI) dan memberikan pelatihan langsung mengenai cara mengoperasikan alat mesin penyebar SMS atau Simbox.
Baca juga: Pembatasan Truk Sumbu Tiga di Cipularang Diperketat, Korlantas: Persuasif di Arteri, Tilang di Tol
"Sempat ada yang hadir dari China ke sini untuk melihat situasinya seperti apa dan kemungkinan mengajarkan bagaimana cara beroperasi alat ini. Setelah itu baru dikirimkan alatnya dari China kepada pelaku di Indonesia," ungkap Jenderal Bintang Satu tersebut.
Modus Pelaku
Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penipuan internasional bermodus SMS e-tilang palsu yang mencatut nama Kejaksaan Agung RI.
Kejahatan lintas negara ini diketahui dikendalikan warga negara asing (WNA) asal China dan melibatkan jaringan lokal di Indonesia sebagai operator teknis.
Para pelaku di Indonesia berperan sebagai perpanjangan tangan sindikat China untuk menyebarkan tautan phishing.
"Penyidik menemukan fakta bahwa kejahatan ini dikendalikan langsung oleh warga negara asing asal China. Tersangka di Indonesia berperan sebagai perpanjangan tangan yang menerima dan menjalankan perintah," ujar Himawan
Modus yang digunakan tergolong rapi.
Para pelaku mengirimkan SMS massal atau blast kepada ribuan nomor ponsel masyarakat dengan narasi tagihan denda pelanggaran lalu lintas.
Pesan tersebut disertai tautan yang mengarah ke situs palsu dengan tampilan yang sangat mirip dengan laman resmi e-tilang Kejaksaan Agung.
"Tautan tersebut diklik oleh korban dan diarahkan ke situs e-tilang palsu. Karena meyakini situs tersebut asli, korban memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya," jelas Himawan.
Akibatnya, terjadi transaksi ilegal pada kartu kredit korban. Salah satu korban dilaporkan mengalami kerugian hingga 2.000 Riyal Arab Saudi atau setara Rp 8,8 juta.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap lima orang tersangka berinisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29) di wilayah Jawa Tengah dan Banten.
Para tersangka mengoperasikan alat bernama Simbox atau modem pool yang dikirim langsung dari Shenzhen, China. Alat canggih ini mampu mengirimkan hingga 3.000 SMS phishing dalam satu hari.
Uniknya, operasional alat tersebut dikendalikan secara jarak jauh (remote control) oleh bos mereka di China melalui aplikasi khusus bernama DVS (Terminal Vendor System).
"Sistem tersebut dikendalikan dengan jarak jauh atau auto remote dari China. Tersangka di Indonesia hanya perlu memasang kartu SIM dan memantau melalui aplikasi," tambahnya.
Sebagai imbalan, para tersangka lokal ini mendapatkan gaji dalam bentuk mata uang kripto USDT. Nominal yang diterima pun cukup fantastis, mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 67 juta per bulan, tergantung jumlah alat yang dioperasikan.
Berdasarkan data penyidikan, salah satu tersangka bahkan tercatat menerima akumulasi komisi hingga Rp 890 juta sejak mulai beroperasi.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan UU ITE, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 12 miliar.
Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada SMS dari nomor tak dikenal yang menyertakan tautan mencurigakan, terutama yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.