Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Guru Honorer: Antara Pahlawan Tanpa Tanda Jasa dan Realitas Gaji Pas-Pasan  

Guru honorer gugat APBN 2026 ke MK, soroti gaji minim dan anggaran pendidikan yang terdampak program MBG

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Guru Honorer: Antara Pahlawan Tanpa Tanda Jasa dan Realitas Gaji Pas-Pasan  
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
UJI APBN 2026 - Guru Honorer Reza Sudrajat usai mengajukan perbaikan permohonan pengujian Undang-undang Nomor 17 tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (25/2/2026). Tribunnews/Mario Christian Sumampow 

Ringkasan Berita:
  • Guru honorer Karawang, Reza Sudrajat, menggugat UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi karena anggaran makan bergizi gratis dimasukkan dalam porsi 20 persen dana pendidikan 
  • Ia menyoroti rendahnya gaji guru honorer yang berkisar Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta dan kerap terlambat dibayar 
  • Tekanan ekonomi bahkan membuat sebagian guru terpaksa menggunakan pinjaman online

Laporan Wartawan Tribunnews.com Mario Christian Sumampow
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lelah emosional adalah hal yang dirasakan Reza Sudrajat selama ia menjadi guru honorer di salah satu sekolah di Karawang, Jawa Barat.

Tak bisa dipungkiri, tenaga yang dikeluarkan untuk memupuk calon penerus bangsa dirasa tidak sebanding dengan apa yang didapat.

Setidaknya itu yang bisa Reza bagikan saat ditemui di kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Reza datang ke MK untuk melakukan perbaikan permohonan pengujian undang-undang.

Siang itu Reza tiba menggunakan kemeja biru.

Ia didampingi oleh sejumlah orang yang merupakan bagian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Baca juga: Guru Honorer Penggugat Anggaran MBG Mengaku Sempat Dilarang Ibu Hingga Takut Dipecat dari Sekolah

Rekomendasi Untuk Anda

Reza menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026), terkhusus Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya.

Reza resah, sebab pasal itu mengatur sumber program makan bergizi gratis (MBG) masuk dalam anggaran pendidikan 20 persen.

Ia menghendaki dana MBG tidak masuk dalam anggaran pendidikan.

"Kadang orang melihat capek fisik saja kan. Enggak melihat capeknya guru tuh kayak gimana sih? Dari cara manage orang di kelas, gimana sih? Apalagi generasi sekarang kan beda kan ya," ujar Reza kepada wartawan di Media Center MK usai melakukan perbaikan permohonan.

"Kadang seperti, kita tuh ada rasa di mana lelah secara emosional," sambungnya.

Rasa lelah ini tak lepas dari rendahnya nilai apresiasi dalam bentuk rupiah yang Reza dapat sebagai guru honorer.

Ekspresi di wajah Reza tak bisa berbohong ketika ditanya apakah gajinya sebagai guru honorer cukup atau tidak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Reza menjelaskan ihwal dia dan guru honorer lainnya mendapatkan nominal gaji yang bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan.

Itu pun jika dibayar tepat waktu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas