Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kemenag Pastikan Distribusi Zakat Sesuai 8 Ashnaf, Berikut Daftar Penerimanya

Kemenag tegaskan distribusi zakat harus sesuai 8 ashnaf dan berbasis data sosial ekonomi agar tepat sasaran, simak 8 ashnaf penerima zakat.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kemenag Pastikan Distribusi Zakat Sesuai 8 Ashnaf, Berikut Daftar Penerimanya
HO/Dompet Dhuafa
PENERIMA ZAKAT FITRAH - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang Idulfitri sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa. Kemenag menegaskan distribusi zakat harus sesuai delapan ashnaf dan berbasis data sosial ekonomi agar tepat sasaran serta lebih merata oleh masyarakat yang membutuhkan. 

Ringkasan Berita:
  • Kemenag menegaskan distribusi zakat harus sesuai delapan ashnaf dan berbasis data sosial ekonomi agar tepat sasaran serta berdampak terukur.
  • Pendekatan berbasis data dinilai memperkuat akuntabilitas pengelolaan zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), sekaligus mencegah tumpang tindih penyaluran.
  • 8 ashnaf penerima zakat meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan distribusi zakat nasional dilakukan sesuai dengan delapan ashnaf serta semakin terarah melalui pemanfaatan data sosial ekonomi nasional.

Tata kelola zakat, menurut Kemenag, tidak cukup hanya berfokus pada penghimpunan dana, tetapi juga harus menitikberatkan pada ketepatan sasaran dan dampak nyata bagi kesejahteraan mustahik.

Karena itu, integrasi data menjadi keniscayaan agar penyaluran zakat selaras dengan peta kemiskinan dan kerentanan sosial yang terukur.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, dalam kegiatan Tadarus Zakat dan Wakaf Ramadan 1447 H di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

"Distribusi zakat harus sesuai ashnaf dan berbasis data sosial ekonomi nasional. Dengan begitu, kita bisa memastikan bahwa zakat benar-benar menyasar kelompok yang paling membutuhkan dan memberi dampak yang terukur," ujarnya, dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (26/2/2026).

Ia menjelaskan, pendekatan berbasis data juga memperkuat akuntabilitas lembaga pengelola zakat, baik Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ). 

Rekomendasi Untuk Anda

Sinergi antarlembaga menjadi kunci untuk mencegah tumpang tindih penyaluran sekaligus memastikan intervensi zakat dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat yang membutuhkan.

Melansir laman resmi Baznas, inilah daftar lengkap 8 Asnaf penerima zakat.

Daftar 8 Ashnaf Penerima Zakat

Zakat memiliki aturan distribusi yang sangat jelas sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60.

Dalam ayat tersebut Allah SWT menegaskan zakat diperuntukkan bagi delapan golongan yang dikenal sebagai Mustahik atau Asnaf.

Baca juga: Apakah Sah Membayar Zakat Melalui Transfer? Ini Penjelasan Lengkap dan Hukumnya

Ketentuan ini menunjukkan bahwa zakat bukanlah bantuan sosial tanpa arah, melainkan instrumen keadilan ekonomi yang terstruktur dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Dengan sistem ini, zakat menjadi mekanisme pemerataan kesejahteraan yang dirancang langsung oleh syariat, sehingga tidak dapat disalurkan secara sembarangan.

Adapun 8 golongan tersebut meliputi:

1. Fakir

Fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki sumber penghidupan sehingga kebutuhan dasarnya tidak terpenuhi. 

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas