Indeks Persepsi Korupsi Anjlok ke Angka 34, Penegakan Hukum dan Transparansi Data Jadi Sorotan
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) ke angka 34 pada tahun 2025, menjadi sorotan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- Indeks Persepsi Korupsi Indonesia turun ke angka 34 pada 2025, memperburuk citra internasional dan menempatkan Indonesia sejajar dengan negara berisiko tinggi korupsi.
- OTT Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Ketua Pengadilan Negeri Depok disebut Rudy Darsono bukti sistem hukum masih memberi celah korupsi, minim efek jera.
- Ketertutupan dan lemahnya reformasi hukum membuat kepercayaan investor menurun dan Indonesia berisiko turun status pasar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia menghadapi kenyataan pahit dengan merosotnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) ke angka 34 pada tahun 2025.
Penurunan drastis ini menjadi sebuah ironi yang tajam di tengah upaya keras Presiden Prabowo Subianto yang sedang gencar menekan angka korupsi di Tanah Air.
Terlebih lagi, kondisi ini diperparah oleh rentetan kasus suap yang justru menyorot wajah para penegak hukum, dengan puncaknya adalah operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Menanggapi rentetan peristiwa tersebut, Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas 17 Agustus 1945, Rudy Darsono, menilai bahwa penangkapan petinggi PN Depok beserta jajarannya adalah bukti nyata kelemahan sistem peradilan dan hukum di Indonesia.
Menurutnya, sistem hukum yang ada saat ini masih memberikan celah lebar bagi terjadinya tindak pidana korupsi, bahkan oleh penegak hukum itu sendiri.
"Saya sampaikan bahwa selama sistem hukum kita masih seperti ini, sistem peradilan dan undang-undang kita masih seperti ini, efek jera itu hanya omong kosong. Hanya jualan politik dari sekelompok elite politik penguasa ini. Seolah-olah mereka bekerja memperbaiki sistem keadilan, tapi pada dasarnya kerja mereka itu hanya untuk bagaimana mengamankan dan menyelamatkan diri sendiri dengan membagi-bagi porsi korupsi supaya bisa saling melindungi," ujar Rudy dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Merosotnya IPK ini membuat posisi Indonesia kian memprihatinkan di mata internasional.
Rudy membandingkan kondisi Indonesia yang kini tertinggal jauh dari Timor Leste yang berhasil memperbaiki diri dan melesat ke urutan 44.
Saat ini, tingkat persepsi korupsi Indonesia hanya setara dengan negara dunia ketiga seperti Laos dan Aljazair.
Lebih jauh, Rudy menyoroti sikap defensif dan ketertutupan pemerintah terkait data yang berdampak buruk tidak hanya pada sektor hukum, tetapi juga mencekik perekonomian nasional.
Peringatan dari dunia internasional terkait transparansi data dinilai kerap kali diabaikan.
Akibat sikap manipulatif tersebut, Indonesia dilaporkan terkena pemblokiran dari perusahaan pemeringkat global, MSCI.
"Kita adalah sebuah negara yang sangat tertutup dan manipulatif di dalam memberikan data. Kalau kita tidak mau berubah, mungkin kita akan menjadi frontier market, padahal hari ini kita masih di emerging market. Sebenarnya peringatan tentang keterbukaan data kepada dunia internasional itu sudah dimintakan beberapa kali. Tapi seperti biasa, pejabat kita selalu defensif. Mereka merasa sudah hebat, lupa bahwa mereka hidup di dunia global yang menuntut keterbukaan," katanya.
Imbas dari ketertutupan dan lemahnya sistem hukum ini sangat nyata, salah satunya adalah para investor asing di pasar modal yang mulai menarik diri secara perlahan.
Baca tanpa iklan