Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres, Legislator PDIP Singgung Hak Dipilih dan Memilih
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini meyakini para hakim konstitusi akan melihat perkara ini dari berbagai sudut pandang.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) harus mempertimbangkan secara proporsional antara hak asasi warga negara dan prinsip kesetaraan dalam demokrasi
- Giri Ramanda Kiemas berkomentar terkait gugatan larangan keluarga Presiden dan Wakil Presiden untuk maju dalam pemilihan presiden
- Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini meyakini para hakim konstitusi akan melihat perkara ini dari berbagai sudut pandang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) harus mempertimbangkan secara proporsional antara hak asasi warga negara dan prinsip kesetaraan dalam demokrasi terkait gugatan larangan keluarga Presiden dan Wakil Presiden untuk maju dalam pemilihan presiden.
Giri mengatakan, meskipun konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih, MK memiliki kewenangan untuk mengkaji apakah hak tersebut dapat dibatasi demi kepentingan demokrasi yang lebih besar.
Baca juga: UU Pemilu Diuji, Mahkamah Konstitusi Diminta Batasi Keluarga Presiden untuk Maju Pilpres
"Konstitusi kita menjamin hak untuk dipilih dan memilih, tapi penggugat harus ada hal yang mendasar kuat agar hak asasi memilih dan dipilih bisa digugurkan oleh MK," kata Giri kepada Tribunnews.com, Kamis (26/2/2026).
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini meyakini para hakim konstitusi akan melihat perkara ini dari berbagai sudut pandang.
Baca juga: Ray Rangkuti: Sjafrie Sjamsoeddin Bisa Tambah Daftar Capres Individu di Pilpres 2029
"Tentunya para hakim MK akan mempertimbangkan segala sesuatu dengan baik dan proporsional antara hak dasar dalam demokrasi dan menjaga kesetaraan dalam demokrasi," ujarnya.
Sebelumnya, dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan uji materiil terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.
Dalam permohonannya, keduanya meminta agar MK melarang keluarga presiden maupun wakil presiden yang sedang menjabat untuk maju dalam pemilihan presiden (pilpres).
Pasal 169 UU Pemilu mengatur persyaratan lengkap untuk menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Namun, menurut pemohon, aturan tersebut belum mengatur soal potensi konflik kepentingan yang bisa muncul dari hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.
Hal tersebut diklaim menjadi kerugian bagi pemohon.
"Hak tersebut dirugikan secara konstitusional oleh berlakunya Pasal 169 UU Pemilu yang tidak memuat larangan praktik nepotisme dan konflik kepentingan dalam persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden," dikutip dari berkas permohonan, Kamis (26/2/2026).
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mereka juga meminta agar ketentuan itu diubah.
Baca juga: Desas-desus Gibran Rakabuming Raka Tak Lagi Dibawa ke Pilpres 2029, Bara JP: Pak Jokowi Biasa Saja
Baca tanpa iklan