Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

PDIP: Dana MBG Diambil dari Anggaran Pendidikan, tapi Rasa Keadilan bagi Guru Tak Boleh Dikorbankan

Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana menilai kualitas pendidikan, termasuk soal kesejahteraan guru dan dosen, harus diperhatikan.

Tribun X Baca tanpa iklan

Ringkasan Berita:
  • Komisi X DPR RI dan beberapa politisi PDIP memberikan penjelasan mengenai informasi yang beredar di tengah masyarakat tentang dana program MBG diambil dari anggaran pendidikan.
  • Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana membenarkan hal tersebut.
  • Namun, ia juga menyoroti ketimpangan antara nasib guru dan dosen yang bertahun-tahun mendapat gaji tak layak dan berstatus honorer, dengan nasib pegawai SPPG di program MBG yang diangkat sebagai PPPK.

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana menilai kualitas pendidikan, termasuk soal kesejahteraan guru dan dosen, harus diperhatikan.

Mulanya, Bonnie membenarkan bahwa dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) memang diambil dari alokasi dana pendidikan dari Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara (APBN) 2026.

"Memang benar bahwa dana MBG ini mengambil dari alokasi dana pendidikan," kata Bonnie, yang juga sejarawan, mantan jurnalis, sekaligus politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP/PDI Perjuangan).

Hal tersebut dia sampaikan saat memberikan beberapa keterangan untuk membahas isu bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut memakai anggaran pendidikan, Rabu (25/2/2026). 

Sebagai informasi, dalam kesempatan yang sama, Komisi X DPR RI dan beberapa politisi PDIP mengungkap besaran dana MBG adalah Rp223 triliun dari total Rp769 triliun anggaran pendidikan. 

Anggaran pendidikan sendiri bersifat mandatory spending atau pengeluaran yang diwajibkan oleh undang-undang.

Rekomendasi Untuk Anda

Besaran dana MBG Rp223 triliun tersebut disalurkan ke Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pengelolanya dan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026.

Rasa Keadilan bagi Guru dan Dosen Tak Boleh Dikorbankan 

Selanjutnya, Bonnie menyoroti pemberitaan di media sosial mengenai ketimpangan dalam pelaksanaan program MBG antara nasib guru dan dosen dengan nasib pegawai Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).

Ketika masih banyak guru dan dosen di Tanah Air yang digaji secara tidak layak sekaligus masih berstatus honorer selama bertahun-tahun, di sisi lain pegawai SPPG justru dengan mudahnya diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

"Namun pula yang harus kita cermati dan garis bawahi, pemberitaan yang juga sempat viral di beberapa media sosial mengenai rasa keadilan ya dalam praktik pengelolaan makan bergizi gratis ini," jelas Bonnie.

Baca juga: Soroti Dana MBG dari Anggaran Pendidikan, PDIP Singgung Nasib Fasilitas Sekolah & Kesejahteraan Guru

"Semisal tentang pengangkatan dari pegawai SPPG yang langsung menjadi PPPK. Sementara, kita juga mengetahui ada begitu banyak guru yang mengabdi selama berpuluh-puluh tahun tidak kunjung diangkat sebagai PPPK."

Kemudian, Bonnie menyinggung berita seorang guru di Gowa, Sulawesi Selatan dan ibu guru Sunarsih dari Jawa Tengah yang baru diangkat PPPK tetapi besoknya pensiun.

Kedua guru tersebut, selama mengabdi puluhan tahun, kata Bonnie, digaji tidak layak.

"Ada di Gowa, seorang guru yang baru diangkat PPPK kemudian besok harinya pensiun, dan dia menerima upah atas baktinya sebagai guru selama berpuluh-puluh tahun, jauh dari kata layak. Bisa dicari beritanya," tutur Bonnie.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas