Ahli KPK: Uang Hasil Pemerasan RPTKA Digunakan Membeli Rumah hingga Tiket Coldplay
uang hasil pemerasan dalam pengurusan RPTKA Kemnaker digunakan untuk membeli sejumlah aset dan tiket konser band Coldplay.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Ahli akuntansi forensik KPK, Miftah Aulani Rahman, bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengurusan RPTKA di Kemnaker periode 2020–2023.
- Ia mengungkapkan total uang hasil pemerasan mencapai Rp135 miliar, berasal dari pungutan terhadap perusahaan pengurus tenaga kerja asing.
- Uang digunakan untuk berbagai keperluan: pembayaran pegawai Direktorat PPTKA, uang lembur, THR, pembelian rumah, mobil, perhiasan, tanah, hingga tiket konser Coldplay.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli akuntansi forensik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miftah Aulani Rahman mengungkapkan, uang hasil pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) digunakan untuk membeli sejumlah aset dan tiket konser band Coldplay.
Hal itu disampaikan Miftah saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2020–2023, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (26/2/2026).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Kusuma Atmadja sekira pukul 13.00 WIB, ahli Miftah Aulani Rahman bersaksi untuk delapan terdakwa, yakni Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyu, Haryanto, Jamal Shodiqin, Alfa Ehsad, Devi Anggeraini, Wisnu Pramono, dan Suhartono.
Para terdakwa hadir di ruang sidang mengenakan pakaian seragam, yaitu kemeja warna putih dan celana hitam. Mereka membalut kemeja putih tersebut dengan rompi oranye untuk tahanan KPK saat baru tiba di ruang sidang.
Adapun ahli Miftah mengenakan kemeja hitam dengan motif berwarna biru. Ia duduk di kursi yang berada tepat di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, Miftah mulanya menyampaikan kepada majelis hakim total nilai uang hasil pemerasan sertifikasi RPTKA senilai Rp135 miliar disimpan pada rekening penampung.
"Jadi secara keseluruhan hasil perhitungan kami yaitu sebesar total Rp 135 miliar, Yang Mulia," kata Miftah.
Ia menjelaskan, uang tersebut berasal dari agen perusahaan pengurus RPTKA, yang terbagi menjadi agen besar dan agen kecil.
Menurut Miftah, terdakwa Putri Citra Wahyu, Alfa Ehsad, Jamal Sodiqin, Gatot Widiartono, dan Devi Anggeraini mengelola rekening, yang dia sebut sebagai rekening penampung uang hasil pemerasan dari agen-agen kecil.
Ia mengatakan, hasil analisisnya menemukan adanya uang sebesar Rp60 miliar yang tersimpan dalam rekening penampung tersebut.
"Jadi, secara keseluruhan kami mengidentifikasi ada dana di rekening penampung. Jadi, rekening penampung ini yang digunakan oleh terdakwa untuk menerima dana dari agen-agen yang mengajukan RPTKA dalam jumlah kurang dari 50, ini kita sebut sebagai agen kecil. Ini total nilainya di rekening penampung sebesar sekitar Rp 60 miliar," ungkap Miftah.
"Ini menggunakan rekening yang dikelola oleh terdakwa PCW (Putri Citra Wahyu), termasuk di rekening terdakwa Alfa Eshad, juga Jamal, kemudian termasuk yang di koordinator terdakwa Gatot dan terdakwa Devi," tambahnya.
Sementara itu, Miftah mengatakan, uang hasil pemerasan dari agen besar dikelola oleh Wisnu Pramono dan Haryanto.
"Kemudian perhitungan kami berapa nilai tunai yang diberikan oleh agen besar pada Direktur PPTKA ini kepada Pak Wisnu Pramono dan juga Pak Haryanto sebesar Rp 74,67 miliar," kata Miftah.
Selanjutnya, Miftah menguraikan penggunaan uang dari beberapa rekening yang di kuasai terdakwa Putri, yang totalnya senilai Rp 29,9 miliar.
Baca tanpa iklan