Ahli KPK: Uang Hasil Pemerasan RPTKA Digunakan Membeli Rumah hingga Tiket Coldplay
uang hasil pemerasan dalam pengurusan RPTKA Kemnaker digunakan untuk membeli sejumlah aset dan tiket konser band Coldplay.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ia menyebut, sebesar Rp 23,69 di antaranya digunakan untuk kepentingan para pegawai di Direktorat PPTKA, mulai uang dua mingguan, uang lembur verifikator PPTKA, uang terompet tahun baru, uang THR lebaran, hingga uang makan para pegawai dalam rentang 2018–2019, 2020–2022, dan 2023–2024.
"Kemudian untuk keperluan Pak Haryanto Rp 5,8 miliar, untuk keperluan Wisnu Pramono Rp 782 juta, kemudian uang tambahan lembur untuk verifikator RPTKA secara tunai Rp 733 juta. Terakhir beli tiket konser Coldplay," ungkap Miftah.
Lanjutnya, setelah dikurangi jumlah uang keluar, Putri juga menerima tambahan uang dari sejumlah rekening penampungan yang dikelola terdakwa lain. Rinciannya sama, yakni mulai uang dua mingguan hingga THR.
"Sehingga total penghitungan kami untuk yang dinikmati PCW (Putri Citra Wahyoe) sebesar Rp 6,396 miliar," ucap Miftah.
Kemudian, jelasnya, uang di rekening yang dikelola Alfa Eshad mencapai Rp 11 miliar. Jumlah itu dikurangi beberapa faktor lain serupa dengan Putri, demikian juga penambahannya.
"Sehingga keseluruhan yang dinikmati Alfa Rp 5,2 miliar," kata Miftah.
Sementara itu, uang di rekening yang dikelola terdakwa Jamal sejumlah Rp 685 juta.
Serupa dengan rekening penampungan sebelumnya, jumlah uang di rekening yang dikelola Jamal juga dikalkulasi dengan faktor penambah dan pengurangnya.
"Sehingga total nilai yang dinikmati Jamal sebesar Rp 605,6 juta," kata Miftah.
Selanjutnya, di rekening yang dikelola Gatot Widiartono sejum6arl 11,08 miliar. Setelah diperhitungkan, total dirinya menikmati uang hasil pemerasan sebesar Rp 9,4 miliar.
Adapun di rekening yang dikelola Devi Angraeni sebesar arp 2,8 miliar. Setelah dihitung dengan sejumlah penambah dan pengurangnya, Devi menikmati Rp 3,2 miliar.
"Untuk terdakwa Haryanto, hasil akhir yang distribusikan untuk kepentingan Haryanto, ini juga berasal dari rekening yang dikelola para pihak, jadi sebesar Rp 16,245 miliar," ungkap Miftah.
Kemudian, Miftah mengungkapkan adanya pembelian sejumlah aset dari rekening pribadi tiga terdakwa yakni Putri, Gatot, dan Alfa. Terutama dari rekening Putri terdapat pembelian dan pembayaran rumah dan mobil.
Lanjut Miftah, Putri melakukan pembelian atau pembayaran KPR rumah di Jakarta Selatan dan Bekasi, serta pembelian mobil BMW Z3 dan mobil REV.
"Kalau dari rekening yang dikelola Gatot, ini kami mengidentifikasi tidak hanya penempatan deposito maupun SBN (Surat Berharga Negara), namun juga termasuk tiga bidang tanah yang berdekatan di daerah Cipedak, Jagakarsa. Kemudian di Kebagusan, Pasar Minggu. Lanjut terkait penempatan SBN, investasi surat berharga, obligasi," tutur Miftah.