Eks Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi PDNS
Mantan Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangarepan dituntut jaksa penuntut umum 7 tahun penjara.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Semuel diduga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kominfo
- Semuel dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta
- Semuel dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp Rp 6 miliar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangarepan dituntut jaksa penuntut umum 7 tahun penjara.
Tuntutan dijatuhkan jaksa lantaran Semuel diduga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kominfo periode 2020-2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Semuel Abrijani Pangarepan dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Semuel untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 165 hari.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Semuel dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp 6 miliar.
Baca juga: Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus PDNS dengan Terdakwa Semuel Abrijani Pangarepan Ditunda
"Dengan ketentuan barang bukti yang diperhitungkan berupa aset sitaan deposito di Bank Mandiri Rp 500 juta, Bank BCA Rp 500 juta dan uang tunai Rp 5 miliar yang dipergunakan sebagai pengurangan uang pengganti," jelas Jaksa.
Selain Semuel dalam perkara ini Jaksa juga menjatuhkan tuntutan untuk empat terdakwa lainnya dalam perkara tersebut.
Mereka yakni Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informasi Pemerintah periode 2019-2023.
Dalam perkara ini Bambang dituntut oleh jaksa selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta serta denda Rp 3 miliar.
Baca juga: Eks Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Terima Rp 6 Miliar dari Proyek PDNS untuk Renovasi Rumah
Kemudian terdakwa Nova Zanda selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020-2022.
Nova dituntut selama 6 tahun penjara oleh jaksa dan dikenakan denda sebesar Rp 750 juta.
Kemudian dua terdakwa dari pihak swasta yakni Alfie Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikasinusa Lintasarta periode 2014-2023 dan Pinie Panggar Agustie selaku mantan Account Manager PT Docotel Teknologi.
Dalam kasus ini Alfie dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta.
Sementara Pinie dituntut penjara selama 8 tahun, denda Rp 750 juta dan biaya uang pengganti Rp 1 miliar.
Konstruksi Kasus
Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerepan disebut menerima uang Rp6 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (PDNS Kominfo).
Baca tanpa iklan