Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Eks Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi PDNS

Mantan Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangarepan dituntut jaksa penuntut umum 7 tahun penjara.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi PDNS
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG KORUPSI PDNS - Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/2/2026). Eks Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangarepan dituntut 7 tahun penjara. 

Ringkasan Berita:
  • Semuel diduga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kominfo
  • Semuel dituntut  membayar denda sebesar Rp 750 juta
  • Semuel dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp Rp 6 miliar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangarepan dituntut jaksa penuntut umum 7 tahun penjara.

Tuntutan dijatuhkan jaksa lantaran Semuel diduga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kominfo periode 2020-2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Semuel Abrijani Pangarepan dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Semuel untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 165 hari.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Semuel dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp 6 miliar.

Baca juga: Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus PDNS dengan Terdakwa Semuel Abrijani Pangarepan Ditunda

"Dengan ketentuan barang bukti yang diperhitungkan berupa aset sitaan deposito di Bank Mandiri Rp 500 juta, Bank BCA Rp 500 juta dan uang tunai Rp 5 miliar yang dipergunakan sebagai pengurangan uang pengganti," jelas Jaksa.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain Semuel dalam perkara ini Jaksa juga menjatuhkan tuntutan untuk empat terdakwa lainnya dalam perkara tersebut.

Mereka yakni Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informasi Pemerintah periode 2019-2023.

Dalam perkara ini Bambang dituntut oleh jaksa selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta serta denda Rp 3 miliar.

Baca juga: Eks Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Terima Rp 6 Miliar dari Proyek PDNS untuk Renovasi Rumah

Kemudian terdakwa Nova Zanda selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020-2022. 

Nova dituntut selama 6 tahun penjara oleh jaksa dan dikenakan denda sebesar Rp 750 juta. 

Kemudian dua terdakwa dari pihak swasta yakni Alfie Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikasinusa Lintasarta periode 2014-2023 dan Pinie Panggar Agustie selaku mantan Account Manager PT Docotel Teknologi.

Dalam kasus ini Alfie dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta.

Sementara Pinie dituntut penjara selama 8 tahun, denda Rp 750 juta dan biaya uang pengganti Rp 1 miliar.

Konstruksi Kasus

Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerepan disebut menerima uang Rp6 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (PDNS Kominfo).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas