Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Terdakwa Kerry Riza Genggam Erat Tangan Istri Jelang Sidang Putusan

Kerry Adrianto Riza dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Terdakwa Kerry Riza Genggam Erat Tangan Istri Jelang Sidang Putusan
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG PUTUSAN - Sidang putusan perkara perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis malam (27/2/2026). Kerry Adrianto Riza disambangi istri dan kerabat dekat. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang putusan perkara perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
  • Sidang menghadirkan terdakwa Kerry Adrianto Riza yang didampingi istri dan kerabat dekat.
  • Kerry Adrianto Riza dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang putusan perkara perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini  Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM) Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Pantauan Tribunnews di ruang Hatta Ali terdakwa Kerry Riza cs datang ke ruang persidangan, sekitar 23.50 WIB, Kamis (27/2/2026).

Kerry langsung duduk di bangku pengunjung bagian depan, di sana sudah ada istrinya menunggu Atya. Menunggu sidang dimulai Kerry tampak berbincang dengan istrinya tersebut. Kerry tampak menggenggam tangan istrinya.

Kemudian saat namanya disebut oleh majelis hakim, terdakwa Kerry cs langsung duduk di bangku terdakwa. Sidang lalu dibuka, selanjutnya ditunda menunggu sidang terdakwa lain dalam perkara serupa selesai lebih dahulu.

Rekomendasi Untuk Anda

Kerry Dikunjungi Kerabat 

Sementara itu pantauan Tribunnews di ruang tahanan Tipikor Jakpus, Kamis (26/2/2026) sekira 21.28 WIB. Terlihat Kerry tampak menggunakan baju berwarna hitam, celana hitam dan sendal di kakinya.

Ia tampak santai berbincang dengan seseorang pria didekatnya depan pintu masuk ruang tahanan. 

Baca juga: Sampaikan Duplik, Kerry Riza Chalid Berharap Bebas atau Lepas Tuntutan Kasus Pertamina

Kemudian terlihat tak lama berselang, beberapa orang dari luar ruang tahanan masuk, lalu mendekati Kerry dan saling berbincang. Tak lama setelah itu pintu tahanan ditutup dari dalam.

Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara

Diketahui Anak buronan Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Jaksa menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah secara bersama-sama dengan terdakwa lain sebagaimana dalam dakwaan primer.

Baca juga: Dituntut 18 Tahun Penjara, Kerry Riza Ungkit Pesan Prabowo soal Penegakan Hukum

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," ucap Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Selain itu Jaksa juga menuntut Kerry untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara apabila Kerry tidak membayar denda tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas