Dissenting Opinion Hakim Mulyono pada Vonis Terdakwa Anak Riza Chalid Kerry Adrianto Cs
Dissenting opinion mewarnai pertimbangan putusan majelis hakim pada perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- Dissenting opinion warnai pertimbangan putusan majelis hakim pada perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023 dengan terdakwa Kerry Adrianto Cs.
- Hakim Anggota Mulyono Dwi Purwanto sependapat dengan penasihat hukum, unsur kerugian negara atau perekonomian negara dalam perkara ini tidak terbukti sebagai akibat perbuatan melawan hukum para terdakwa.
- Hakim Mulyono meragukan keterkaitan antara kerugian negara yang ditimbulkan dengan perbuatan Kerry Cs.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dissenting opinion atau pendapat berbeda mewarnai pertimbangan putusan majelis hakim pada perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Ketiga terdakwa yang baru saja divonis dalam perkara ini yakni beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza yang adalah anak Riza Chalid, terdakwa Komisaris PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati dan terdakwa Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Hakim Anggota Mulyono Dwi Purwanto menyatakan sependapat dengan penasihat hukum bahwa unsur kerugian negara atau perekonomian negara dalam perkara tersebut tidak terbukti sebagai akibat perbuatan melawan hukum para terdakwa.
"Anggota majelis empat berpendapat harusnya para terdakwa dari PT Orbit Terminal Merak dan PT JMN tidak bersalah, terutama terkait adanya kerugian negara total atas penerimaan penyewaan tangki PT OTM oleh Pertamina yang dituntut oleh penuntut umum sebesar Rp 2,9 triliun," kata Hakim Mulyono dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Hakim Mulyono meragukan keterkaitan antara jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dengan perbuatan Kerry Cs.
Ia menyatakan, perbedaan pendapat antara penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa. Mengenai kerugian negara dan perbuatan melawan hukum telah disampaikan dengan cukup tajam dan sengit di persidangan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Anak Riza Chalid, Kerry Riza Divonis 15 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 2,9 T
Namun, Hakim Mulyono menilai berdasarkan fakta persidangan, iya meragukan prosedur jumlah dan kualitas hasil perhitungan kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara yang terjadi dalam kasus tata kelola minyak mentah tersebut.
Ia menilai bisnis perdagangan minyak internasional merupakan persoalan yang kompleks sehingga perlu dilakukan secara detail memastikan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan kerugian keuangan negara.
"Perlu diingat dikaitkan dengan asas yang mendasar dalam hukum pidana yaitu tiada pidana tanpa kesalahan yang berarti seorang tidak dapat dijatuhi pidana jika tidak ada kesalahan atau niat jahat dalam dirinya," imbuhnya.
Hakim Mulyono menyatakan, seseorang baru dapat dipidana jika selain perbuatannya melawan hukum, tapi juga terdapat hubungan batin adanya kesalahan antara pelaku dan perbuatannya.
"Kalau adanya kerugian negaranya akibat sebagai buah yang busuk, apakah pohon yang menghasilkan juga mengandung kebusukan juga? Apakah adanya kerugian BUMN atau kerugian keuangan negara itu akibat dari perbuatan melawan hukum? Tidak selalu begitu," terangnya.
Baca juga: Profil Kerry Adrianto Riza, Anak Riza Chalid yang Didakwa Memperkaya Diri hingga Rp3,07 T
Hakim Mulyono berpendapat audit atas kerugian negara pada BUMN dengan bisnis proses yang kompleks, berteknologi tinggi dan terkait bisnis internasional, seperti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dilakukan dengan prosedur metode audit yang tepat dan independensi yang tinggi yaitu sebelum dilakukan penyidikan oleh penyidik.
Lanjutnya, independensi dan kemandirian penting karena secara tampak luar penampilan dan substansi tidak dapat dipengaruhi oleh penyidik dan mempunyai waktu yang longgar cukup untuk melakukan prosedur audit dan dokumen serta bukti penting diperoleh secara objektif, lengkap.
"Mungkin saja hal itu dibatasi oleh penyidik dengan alasan tertentu," katanya.
Baca tanpa iklan